Cianjur (ANTARA) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman dan TB Mulyana meraih suara tertinggi dalam rekapitulasi terbuka KPU Cianjur, tingkat kabupaten hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2020 yang digelar di Cipanas, Rabu.

Pasangan yang lebih dikenal dengan sebutan BHS-M meraih suara sebanyak 600.394 mengalahkan tiga pasangan calon lainnya dengan urutan pasangan Lepi-Gilar dengan raihan suara sebanyak 328.610, pasangan Oting-Wawan sebanyak 87.426 dan pasangan Toha-Ade sebanyak 37.423 suara.

Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah di Cianjur, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil pleno, pihaknya menetapkan pasangan nomor urut 3 Herman-Mulyana sebagai pemenang Pilkada Cianjur 2020 dengan raihan suara tertinggi 600.394 suara, diikuti pasangan Lepi-Gilar, Oting-Wawan dan Toha-Ade.

"Hasil pleno rekapitulasi terbuka Pilkada Cianjur 2020, dimenangkan pasangan Herman-Mulyana dengan perolehan suara tertinggi. Sehingga hasil pleno ditetapkan dan ditandatangani saksi pasangan calon, hanya saksi pasangan Lepi-Gilar tidak menandatangani hasil pleno," katanya.

Baca juga: Andriwarman-Irwan Fikri peroleh suara terbanyak di Pilkada Agam
Baca juga: KPU Gunung Kidul: Sunaryanta-Heri Susanto unggul di Pilkada 2020
Baca juga: Partisipasi pemilih Pilkada Depok naik 6,64 persen


Berdasarkan hasil penghitungan dari tiap kecamatan perolehan suara pasangan BHS-M mendominasi di hampir seluruh TPS yang ada, sehingga dapat mengalahkan perolehan suara pasangan lainnya. Bahkan di beberapa kecamatan hasil perolehan suara pasangan nomor urut 3 yang merupakan petahana mencapai 80 persen dari jumlah DPT.

Tahapan selanjutnya, ungkap Selly, pihaknya menunggu selama tiga hari ke depan jika ada pasangan calon yang keberatan atas hasil rekapitulasi, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kami berikan waktu hingga tiga hari ke depan kalau ada yang keberatan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sementara saksi pasangan calon nomor urut 4 Lepi-Gilar, tidak menandatangani hasil pleno yang dilakukan secara terbuka dengan alasan untuk menghargai laporan masyarakat pemilih yang masih dalam proses, sehingga mereka memilih meninggalkan ruangan tanpa mencantumkan tanda tangan pada hasil pleno.

"Saksi sempat mengikuti pleno hingga akhir, namun tidak menandatangani hasil pleno dengan alasan tersebut. Ini tidak berpengaruh terhadap keputusan akhir pleno, kami menetapkan hasil sesuai dengan perolehan suara di masing-masing kecamatan dan boleh tidak ditandatangani saksi karena tidak ada unsur paksaan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020