Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto membenarkan surat usulan permohonan rekomendasi pelantikan pejabat eselon III dan IV dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), buntut dari bocornya dokumen tersebut ke media hingga viral.

"Iya. Sudah dibatalkan," kata Isdianto di Tanjungpinang, Rabu.

Isdianto mengaku masih mempertimbangkan apakah akan kembali mengusulkan rekomendasi pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri itu ke Kemendagri.



Dia pun menampik bahwa nama-nama pejabat yang direkomendasikan untuk dilantik tersebut tidak berkompeten sesuai bidang yang akan diemban.

Menurutnya, pejabat yang akan dilantik sudah melalui seleksi ketat dan diisetujui oleh Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) TS. Arif Fadillah.

"Kalau sudah ditandatangani Ketua Baperjakat, tentu telah memenuhi persyaratan promosi jabatan dan pangkat," imbuhnya.

Sementara itu, Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar Baharuddin mengaku kecewa dengan usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri bocor ke media, karena dokumen itu sifatnya penting dan rahasia.

Bahtiar menilai tindakan tersebut tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, seperti kekompakan antar-aparat pemerintahan sendiri.

"Saya ingin menjelaskan, kepada rekan-rekan Pemda dan publik, bahwa usulan usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi," kata Bahtiar menegaskan.

Seperti diketahui, dalam surat usulan tersebut terdapat 34 nama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang diusulkan untuk dilantik oleh Gubernur Kepri.

Baca juga: Kemenag biayai sertifikasi halal 400 UKM di Kepri
Baca juga: Pemprov Kepri berkoordinasi dengan KPK soal aset negara dikuasai oknum

Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020