"Ada potensi penerimaan negara, sampai itu sampai Rp2-3 triliun per tahun, karena memang semua harus teregistrasi," ujar Bobby dalam acara "Selular Digital Telco Outlook," Rabu.
Terlebih, kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk menampung data International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel akan ditambah hingga 2 miliar.
Baca juga: Kapasitas mesin CEIR diperbesar hingga 2 miliar untuk tampung IMEI
Menurut Bobby, angka tersebut secara kuantitatif menambah jumlah penerimaan negara. Tidak hanya itu, peredaran ponsel di pasaran juga dinilai lebih bersaing.
"Ini kami apresiasi terhadap asosiasi karena masyarakat diberikan opsi teknologi yang beragam dengan harga yang beragam," kata Bobby.
Sementara itu, dari pemberlakuan IMEI, Bobby melihat bahwa kebijakan IMEI di industri telekomunikasi berbeda dari industri lain.
Pembangunan infrastruktur, menurut dia, tidak dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun dari uang para pelaku industri, dan juga produksi turunannya atau derivatifnya, seperti smartphone.
Kebijakan pengendalian IMEI, yang disahkan pada 15 September 2020, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Menyongsong 2021, Bobby berharap Undang-Undang Cipta Kerja dapat menangkap peningkatan lebih lagi terhadap pendapatan negara Rp4-5 miliar melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Jadi bukan dari nilai importasinya yang dipajaki, tapi kita juga ada multiplayer effect-nya," Boby melanjutkan.
Lebih lanjut, Bobby mengatakan parlemen bersama pemerintah berupaya membuat indikator yang memudahkan investasi kepada investor yang ingin membuat TKDN yang lebih tinggi, melebihi kebijakan 30 persen TKDN yang berlaku saat ini.
Baca juga: Xiaomi jamin IMEI Poco X3 NFC terdaftar di mesin CEIR
Baca juga: Kominfo: Sistem CEIR sudah pulih untuk daftarkan IMEI baru
Baca juga: Dirjen SDPPI: Kapasitas mesin CEIR cukup tampung IMEI ponsel baru
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020