Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito mengatakan pertemuan antara kliennya dengan tiga Hakim Agung tidak berkaitan dengan pengurusan perkara.

"Soal pertemuan itu ditegaskan untuk menghindari fitnah bukan terkait dengan pengurusan perkara," kata Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Saksi sebut kerap antar Hakim Agung temui eks Sekretaris MA Nurhadi

Pertemuan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung diungkap oleh pegawai MA Jumadi saat bersaksi untuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu.

Ketiga Hakim Agung yang disebut Jumadi dalam kesaksiannya yakni Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf.

Rudjito menyebut tidak ada pembicaraan apapun mengenai pengurusan perkara dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Kuasa hukum bantah ada aliran uang dari Nurhadi untuk selebgram

Dia mengatakan bahwa pertemuan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung hanya membicarakan penganggaran dan pembentukan pengadilan baru.

"Yang jelas pertemuan itu hanya menyangkut tentang bagaimana reformasi birokrasi, termasuk pembentukan pengadilan baru dan soal penganggaran. Yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan penganggaran dan pembentukan pengadilan baru," kata dia.

Baca juga: Mantu Nurhadi disebut telah kembalikan Rp35 miliar ke Hiendra

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020