Upaya perdata, seperti PKPU dan gugatan perdata lainnya, tidak akan mencari tahu ke mana dana itu berada.
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum korban kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) menilai ada upaya manajemen Kresna Life lari dari tanggung jawab dengan cara memailitkan perusahaan.

Kuasa hukum korban Kresna Life, Alvin Lim, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, melihat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan adanya sanksi baru pembatasan kegiatan usaha (PKU) adalah karena tidak adanya iktikad baik dari pihak Kresna Life.

"Terhadap PKPU, menurut hemat saya ini adalah upaya untuk menghindari pembayaran," kata Alvin Lim.

Ia mengatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2020 menetapkan status PKPU sementara kepada Kresna Life.

Putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan salah satu pemegang polis gagal bayar asuransi tersebut bernama Lukman Wibowo.

Baca juga: OJK sanksi Asuransi Jiwa Kresna dilarang tutup pertanggungan baru

Alvin Lim yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyatakan bahwa status PKPU ini adalah taktik mengulur waktu pembayaran dan upaya untuk menghindari proses hukum pidana.

Ia menilai PKPU yang disahkan oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat itu cacat hukum lantaran pengaju gugatan Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sahih.

"Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Alvin.

Menurut dia, langkah terbaik berikut yang tepat untuk dilakukan adalah dengan upaya laporan kepada pihak kepolisian dari para korban gagal bayar Kresna Life agar pelanggaran oknum pemilik serta direksi Kresna Life dapat diusut tuntas.

Dengan begitu, lanjut dia, aparat pun dapat melacak dan menyelidiki ke mana larinya dana Rp6,4 triliun milik para korban Kresna Life yang raib itu.

Ditegaskan Alvin bahwa hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan karena inti permasalahan adalah hilangnya dana masyarakat.

Baca juga: Kejagung periksa Dirut Utama Daya Kapital kasus korupsi Jiwasraya

Sementara itu, upaya perdata, seperti PKPU dan gugatan perdata lainnya, menurut dia, tidak akan mencari tahu ke mana dana itu berada.

"Namun, langkah pidana dengan melaporkan direksi dan pemilik Kresna Life ke kepolisian dengan pasal pencucian uang maka polisi akan melacak dari setoran masyarakat ke rekening bank Kresna, apakah digelapkan atau dialihkan ke perusahaan afiliasi, kemudian bisa disita aset tersebut untuk nantinya dikembalikan kepada para korban," paparnya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020