Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, telah selesai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan pasangan nomor urut 1, Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal berhasil meraih suara terbanyak pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang.

“Rekapitulasi suara sudah selesai dan penandatangan berita oleh para pihak. Dari empat pasang yang berlaga di Pilkada Bengkayang 2020 pasangan nomor urut 1 Sebastianus Darwis - Syamsul Rizal unggul,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Dari pleno tersebut, pasangan nomor urut 1, Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal memperoleh suara sah sebanyak 44.955 suara, palson urut 2 Mok Fo Tjhiu-Aliong peroleh 14.338 suara, paslon urut 3 Martinus-dr.Carlos Djaafara perolehan 38.083, dan palson urut 4 Herman Ivo-Yohanes Pasti peroleh 20.608 suara.

Baca juga: Penetapan Wali Kota Surabaya terpilih tunggu keputusan MK

Adapun jumlah total suara sah sebanyak 117.984, suara tidak sah 3.707 dan total keseluruhan suara sebanyak sebanyak 121.691.

Musa berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil perolehan suara yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian KPU mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu Kabupaten Bengkayang, keempat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang beserta seluruh Tim kampanye, serta jajaran Polri dan TNI yang telah membantu pengamanan seluruh rangkaian tahapan Pilkada Bengkayang 2020.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkayang atas kerjasamanya dalam mensukseskan dan berpartisipasi pada penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020.Sehingga sampai dengan tahap saat ini berjalan dengan aman, lancar dan sukses serta kondusif," kata dia.

Musa juga menyampaikan ucapan terima terkhusus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Bengkayang yaitu PPK se-kabupaten Bengkayang beserta Sekretariatnya, PPS se-kabupaten Bengkayang beserta sekretariatnya, serta KPPS se-kabupaten Bengkayang yang telah berjuang dan bekerja keras dalam mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020.

Musa menambahkan, untuk penetapan Paslon tentu KPU masih menunggu 3×24 jam apakah ada gugatan ke MK. Jika tidak ada maka pemenang Pilkada akan ditetapkan setelah MK mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

"Kalau untuk penetapan pasangan calon tentu menunggu apakah ada gugatan dari paslon yang berkontestasi terhadap hasil penghitungan yang sudah ditetapkan. Jika tidak maka kami akan menetapkan paslon tersebut," jelasnya.

Baca juga: Pasangan Ony-Antok unggul 94,42 persen di Pilkada Ngawi 2020
Baca juga: Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jember berjalan alot

Pewarta: Dedi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020