mempererat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, khususnya dalam mencegah dan memberantas TPPU, TPPT dan segala bentuk kejahatan terorganisir lintas batas negara
Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan program kemitraan strategis sektor publik dan swasta Indonesia (Public-PrivatePartnership/PPP) di Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan itu juga diluncurkan buku kajian mengenai kemitraan strategis sektor publik dan swasta dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Kamis menyebutkan pembentukan PPP ini dilatarbelakangi kompleksitas penanganan TPPU dan TPPT serta segala kejahatan ekonomi lainnya yang membutuhkan sinergi seluruh komponen dalam proses penegakan hukumnya.

"Pembentukan PPP di Indonesia bertujuan untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, khususnya dalam mencegah dan memberantas TPPU, TPPT dan segala bentuk kejahatan terorganisir lintas batas negara," katanya.

Dia menegaskan bahwa skema PPP diharap dapat mengoptimalkan penanganan suatu perkara berikut perampasan asetnya (asset recovery). PPP dibentuk sebagai wadah koordinasi seluruh lembaga, baik lembaga hukum, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga intelijen keuangan dan pihak pelapor untuk bersinergi dalam penanganan suatu perkara.

"Pilot project pertama PPP akan terkait dengan kasus trade based money, laundering dan narkotika. Dukungan semua pihak menjadi kunci suksesnya upaya bersama ini," kata Dian yang pernah menjabat Kepala Perwakilan Bank Indonesia London.

Dukungan terhadap pembentukan PPP juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia meyakini bahwa PPP dapat menjembatani diskusi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mengungkap kasus-kasus TPPU dan TPPT serta kejahatan terorganisir lintas batas negara lainnya.

"PPP akan membuat penegakan hukum lebih bersinergi, efektif dan efisien," kata Mahfud.

PPP merupakan program prioritas nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

Baca juga: PPATK yakin pengembalian aset kejahatan bisa maksimal jika pakai TPPU
Baca juga: Kemendagri, OJK, KPK, dan PPATK sepakati penguatan peran BPD
Baca juga: Bank Dunia beri penghargaan kepada PPATK

Pewarta: Budi Suyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020