Yogyakarta (ANTARA) - Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satpol PP DIY melakukan tindakan tegas menghentikan sementara operasional salah satu tempat hiburan di Kota Yogyakarta, yaitu rumah musik, karena melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

“Kami tutup mulai sore ini karena rumah musik di Jalan Urip Sumoharjo tersebut kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, aturan protokol kesehatan yang dilanggar adalah tempat usaha tersebut menggelar “event” yang menyebabkan munculnya kerumunan dalam jumlah cukup banyak pada Rabu (16/12) malam.

Baca juga: Sabang perketat protokol kesehatan COVID-19 hadapi libur akhir tahun

Padahal, lanjut dia, sudah ada aturan tegas yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan atau keramaian yang diikuti oleh banyak orang, maka penyelenggara harus menyampaikan pemberitahuan ke Satuan Tugas COVID-19 di wilayah masing-masing.

Tempat usaha tersebut ditutup selama 3x24 jam dan diminta melakukan perbaikan protokol kesehatan serta menyampaikan pemberitahuan jika akan menggelar sebuah kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang.

“Jika penyelenggara melapor ke satgas, maka kami akan kawal bagaimana penyelenggaraan protokol kesehatannya,” katanya.

Satpol PP Kota Yogyakarta, lanjut dia, tetap melakukan patroli dan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah semakin melonjaknya temuan kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta.

“Saya juga mohon kepada semua warga di Kota Yogyakarta untuk tidak memaksakan diri masuk ke suatu tempat hiburan atau tempat manapun jika di tempat tersebut sudah cukup ramai. Lebih baik dihindari saja,” katanya.

Baca juga: Sultan HB X: Kesadaran menerapkan prokes semestinya lebih baik

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta Satpol PP untuk tetap bertindak tegas terhadap pelaku usaha atau masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan 4M.

“Pembinaan kepada tempat usaha dan masyarakat sudah dilakukan. Sekarang saatnya untuk bertindak tegas. Sudah perlu dilakukan ‘shock therapy’ untuk penegakan protokol kesehatan,” katanya.

Heroe menambahkan, masih ada kelompok masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan atau belum melakukan protokol kesehatan secara disiplin. “Protokol kesehatan yang berlaku di Yogyakarta adalah 4M. Memakai masker, mencuri tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” katanya.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Kamis (17/12) terdapat tambahan 47 kasus positif COVID-19 dengan 24 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri, dan satu pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.

Dengan demikian, total kasus COVID-19 aktif di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 256 kasus, 956 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri, dan 52 pasien meninggal dunia.

Baca juga: Menhub: Protokol kesehatan sudah baik di Stasiun Gambir Jakarta
Baca juga: Masyarakat Baduy terapkan protokol kesehatan cegah COVID-19
Baca juga: Aa Gym mengemukakan pentingnya sabar dan ikhtiar semasa pandemi


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020