Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala Pusdatin Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie menegaskan bahwa keamanan akun pembelajaran dijamin dan dilindungi datanya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

“Dijamin UU dalam memberikan perlindungan pada kerahasiaan data, informasi, dan atau dokumen aktivitas akun pembelajaran,” ujar Hasan dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Juga diberikan perlindungan kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan atau penyalahgunaan data, informasi maupun dokumen aktivitas akun pembelajaran.

Baca juga: Kemendikbud sebut 136.000 siswa dan guru manfaatkan akun belajar.id

Kemendikbud, lanjut dia, melakukan koordinasi teknis perlindungan keamanan data dengan kementerian atau lembaga terkait.

Sebelumnya Kemendikbud meluncurkan akun pembelajaran belajar.id yang diperuntukkan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan.

Dia menegaskan bahwa penggunaan akun pembelajaran tersebut bersifat pilihan. Jika tidak diakses hingga 30 Juni 2021, maka akun pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.

“Akan tetapi Kemendikbud menyarankan penggunaan akun pembelajaran karena akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke pendidik dan peserta didik. Akun itu juga digunakan untuk mengakses aplikasi resmi Kemendikbud, materi serta informasi dari Kemendikbud misalnya terkait bantuan pemerintah dan asesmen nasional, akan dikirim ke alamat surat elektronik akan pembelajaran,” terang dia lagi.

Kemendikbud menyiapkan 30 juta akun pembelajaran, namun hingga saat ini baru sekitar 136.000 pengguna yang mengakses akun pembelajaran itu. Untuk itu, dia mendorong siswa, guru dan tenaga kependidikan untuk memanfaatkan akun tersebut.***3***

Baca juga: Kemendikbud: Penggunaan akun pembelajaran bersifat pilihan
Baca juga: Akun pembelajaran bagi siswa dan guru diluncurkan Kemendikbud


Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020