Memeriksa Matheus sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap Kemensos
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) soal program bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

KPK, Kamis (17/12), telah memeriksa Matheus sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 dengan tersangka Mensos Juliari P Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

"MJS diperiksa sebagai saksi di mana penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program bansos di Kemensos Tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Matheus juga salah satu tersangka dalam kasus tersebut, namun penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Ali juga mengatakan pada Rabu (16/12), penyidik telah memeriksa Harry Sidabuke (HS) dari unsur swasta. Seperti halnya Matheus, Harry salah satu tersangka kasus tersebut, namun KPK memeriksanya juga sebagai saksi.

"Sebelumnya Rabu (16/12), HS juga diperiksa sebagai saksi. Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos Tahun 2020 yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," kata Ali.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Baca juga: Geledah Gedung Kemensos, KPK amankan dokumen terkait kasus suap Mensos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020