Jakarta (ANTARA) - Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Yenny Widianty menyebut keberadaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan sebagai
salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, yakni percepatan penciptaan lapangan kerja.

“UU Cipta Kerja itu bagus. Penciptaan lapangan kerja itu perlu, karena penduduk kita banyak yang butuh pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan,” kata Yenny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, percepatan penciptaan lapangan kerja, melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan. Semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu Teknik Industri, yang mengedepankan penyederhanaan.

“Kalau melihat latar belakang keluarnya UU Cipta Kerja, itu sejalan dengan pola pikir orang teknik industri. Kita bicara bagaimana melakukan penyederhanaan, membangun sistem yang lebih sederhana dan menghilangkan pemborosan itu adalah pola pikir kami untuk menciptakan value,” katanya.

Yenny menilai positif soal penyederhanaan izin lingkungan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski demikian yang terpenting adalah bagaimana implementasinya. Implementasi lah  yang akan menciptakan efektivitas untuk terwujudnya tujuan dari UU Cipta Kerja. efektivitas implementasi aturan, perlu didukung oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) tim penilai izin lingkungan.

“Implementasinya tergantung dari para penilai berbasis risiko ini,” katanya.

Untuk itu harus dipastikan kredibilitas dan integritas Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup,yang bertugas sebagai penilai Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan diatur dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020