Jangan sampai ada kegiatan melanggar hukum dari penyelesaian masalah ini.
Tangerang (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Tangerang H.M. Rachman mendorong warga Kelurahan Jurumudi Kota Tangerang yang menuntut kenaikan harga jual tanah terkait dengan pembangunan tol Kunciran-Cengkareng untuk membuat nilai taksir dari tim appraisal independen sebagai dasar hukum melakukan hitung ulang.

"Sebagai solusi dari permasalahan ini, lebih baik warga melibatkan tim appraisal independen yang memberikan data kepada kami mengenai terkait dengan nilai taksir saat ini sesuai dengan keinginan warga," kata H.M. Rachman ketika dihubungi ANTARA di Tangerang, Jumat.

Rachman mengatakan bahwa pengadilan akan melakukan kajian dan keputusan yang memiliki kekuatan hukum untuk meneruskan harapan warga tersebut kepada pihak terkait, yakni Kementerian PUPR dan BPN

Saat proses mediasi beberapa waktu lalu, pihaknya meminta kepada warga bukti yang dapat dijadikan bahan bagi pengadilan untuk dijadikan dasar perubahan nilai taksir.

Baca juga: Tiga ruas Tol JORR II rampung Maret 2020

Akan tetapi, warga hanya menyodorkan selembar kuitansi nilai harga tanah di wilayah tersebut.

Berkas tersebut, lanjut dia, tak bisa dijadikan dasar yang memiliki kekuatan hukum.

"Kalau selembar kuitansi agak susah, kami dorong adanya tim appraisal independen," ujarnya.

Jika ada data yang memiliki kekuatan hukum, menurut dia, pengadilan bisa mengeluarkan perintah untuk proses hitung ulang.

"Namun, ini jika seluruh data lengkap dan memiliki kekuatan hukum," katanya menegaskan.

Oleh karena itu, dia mengimbau warga dan seluruh pihak yang berperkara untuk mengedepankan proses mediasi dalam menyampaikan aspirasi. Pasalnya, warga sebelumnya telah melakukan gugatan akan hal ini dan saat ini masih berjalan.

Baca juga: Pemkot Tangerang sampaikan tuntutan warga Jurumudi ke Presiden

"Sebelum adanya keputusan akhir, warga bisa menempuh proses mediasi dalam penyelesaian ini. Jika sudah ada penetapan dari proses gugatan ini, semua pihak harus mematuhi aturan," ujarnya.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Martono Prania mengatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap berbagai keputusan yang dibuat, termasuk Pengadilan Negeri Tangerang.

"Jika memang ada perintah pengadilan, memiliki kekuatan hukum dan akan kami patuhi. Apa pun perintahnya akan dilaksanakan," katanya.

Martono Prania mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi warga Kelurahan Jurumudi Benda terkait dengan keinginan kenaikan nilai harga ganti lahan.

Ia mengatakan bahwa aspirasi warga tersebut sudah direspons cepat dengan mengirim surat kepada Bina Marga Kementerian PUPR sejak 4 Desember 2020.

"Sekarang kami masih menunggu arahan lebih lanjut terkait dengan aspirasi warga Jurumudi tersebut agar langkah yang kami lakukan memiliki kekuatan hukum," katanya.

Martono mengatakan bahwa pihaknya juga menghormati proses hukum sehubungan dengan warga yang melakukan upaya gugatan.

Dari langkah tersebut, kata dia, ada proses mediasi yang hingga kini terus dilakukan pihaknya untuk mencari titik temu kesepakatan.

Baca juga: Proyek Tol JORR II ditargetkan rampung pertengahan 2020

"Kami terus melakukan mediasi mencari solusi dari keinginan warga dan keputusan yang sudah ada. Jangan sampai ada kegiatan melanggar hukum dari penyelesaian masalah ini," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Jurumudi Benda sejak Senin (14/12) menggelar aksi di area pusat pemerintahan Kota Tangerang sebagai wujud kekecewaan atas ganti rugi lahan untuk pembangunan Tol Bandara ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II.

Lahan yang dikosongkan tersebut untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan, dan fasilitas jalan daerah satuan kerja pengadaan tanah Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020