Jadi yang dibentuk adalah suatu kerangka kerja, bukan organisasi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) harus bekerja sejalan dengan pemerintah dalam implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention of The Right of Person With Disabilities/CRPD).

"KND harus bekerja dengan baik dan sejalan dengan pemerintah dalam implementasi CRPD," kata pakar Hukum Disabilitas Internasional dan salah satu perumus CRPD Michael Ashley Stein dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap CRPD.

Michael dalam diskusi konsultasi percepatan pembentukan KND pasca uji materiil Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengungkapkan bahwa KND memiliki identitas yang terpisah dari pemerintah, sehingga KND harus independen walau pendanaan berasal dari pemerintah.

Negara juga perlu melakukan hal-hal yang sejalan dengan CRPD, terutama pada pasal 33 perihal implementasi dan pengawasan nasional. Koordinasi antar kementerian juga perlu diupayakan dalam implementasi CRPD.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menjelaskan bahwa dengan meratifikasi CRPD, Indonesia menetapkan lembaga penanggung jawab yang disebutkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yaitu Kementerian Sosial.

Baca juga: Pansel segera mulai proses seleksi anggota Komite Nasional Disabilitas

Baca juga: Kartu disabilitas seharusnya tidak dipahami sebagai kartu bansos


"Focal point ini bukan berarti menjadi pelaksana tunggal, tetapi berfungsi untuk memastikan mekanisme koordinasi antar sektor," jelasnya.

Harry juga mengatakan bahwa pada CRPD pasal 33 ayat 2 konteksnya berdasarkan sistem hukum dan administrasi, Negara didorong untuk membentuk suatu kerangka kerja, satu atau lebih mekanisme independen, sebagaimana diperlukan untuk memajukan, melindungi dan mengawasi implementasi dari CRPD.

"Jadi yang dibentuk adalah suatu kerangka kerja, bukan organisasi," tegas Harry.

Perlu dicermati, sambung Harry, pada CRPD Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka, wajib diikutsertakan dan berpartisipasi secara penuh dalam proses pengawasan.

Hal tersebut untuk memastikan sistem pengawasan yang disebut di dalam CRPD pasal 33, maka Indonesia sepakat membentuk KND.

Saat ini Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah melalui uji materiil oleh Mahkamah Agung, sehingga pemerintah dalam hal ini Kemensos wajib melaksanakan Perpres tersebut.

Saat ini juga telah dibentuk panitia seleksi terbuka pengisian Jabatan Komisioner KND. Panitia seleksi terbuka ini diketuai oleh Harry Hikmat dan beranggotakan akademisi Harkristuti Harkrisnowo, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.

Baca juga: Mensos: Perpres Komisi Nasional Disabilitas masih uji materil di MA

Baca juga: DPR dan pemerintah selesai bahas RUU Penyandang Disabilitas

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020