Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi program bioflok di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terkait laporan pengaduan tersebut setelah kami cek benar telah diterima KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK dalami pengajuan izin ekspor benih lobster oleh PT ACK

KPK, kata dia, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

"Verifikasi dan telaah agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar dia.

Baca juga: KKP ungkap keunggulan sistem bioflok dalam budi daya perikanan

Sebelumnya, seorang bernama Dony Andrian yang mengaku perwakilan pengusaha dari Papua sekaligus pemilik CV Manokwari Membangun telah melapor ke lembaga antirasuah itu terkait dugaan korupsi dan monopoli pada program bantuan nasional budidaya ikan sistem bioflok di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP.

Ia juga mengaku mempunyai bukti yang menunjukkan kejanggalan pada program bioflok di mana terjadi persekongkolan jahat atas program tersebut.

Baca juga: Anggota DPR sebut sistem bioflok bantu ekonomi sektor perikanan

Sementara soal dugaan monopoli, ia mengaku ada beberapa CV yang dijadikan pemenang tender bantuan budidaya ikan sistem bioflok tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020