Tanjungpinang (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dapat mencegah manipulasi suara yang kerap terjadi dalam pesta demokrasi.

Anggota KPU RI Ilham Saputra, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin, mengatakan Sirekap juga dapat meniadakan atau meminimalkan kesalahan dalam rekapitulasi suara yang selama ini dilaksanakan secara berjenjang.

Menurut dia, kesalahan penulisan perolehan suara peserta pilkada pun seharusnya tidak terjadi dengan menggunakan Sirekap karena tidak melibatkan peran penyelenggara dalam sistem yang menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR).

Baca juga: Bawaslu: PPK gunakan Sirekap hanya 20 persen

"Sirekap sebagai inovasi dalam meningkatkan kualitas pilkada. Dengan sistem ini dapat meniadakan atau meminimalkan upaya manipulasi suara. Seharusnya dengan Sirekap tidak bisa lagi terjadi permainan yang merugikan peserta pilkada," katanya.

Ilham mengemukakan Sirekap dalam Pilkada serentak tahun 2020 bukan sebagai alat utama, melainkan alat bantu untuk melahirkan pilkada yang transparan, efektif, dan mudah diakses masyarakat.

"Posisi Sirekap dalam Pilkada 2020 masih sebatas uji coba yang akan dipergunakan pada Pemilu 2024," katanya.

Ia mengatakan KPU RI akan mengevaluasi pelaksanaan Sirekap dalam pilkada. Berbagai permasalahan masih ditemukan seperti rekapitulasi suara melalui Sirekap yang diumumkan pada situs KPU belum selesai.

Baca juga: KPU diminta pertimbangkan kembali penggunaan Sirekap

Di Batam dan Tanjungpinang contohnya rekapitulasi suara melalui Sirekap belum selesai, meskipun di Anambas, Natuna, Lingga, dan daerah lainnya di Kepri sudah selesai 100 persen.

"Tentu kami tidak dapat menerima begitu saja alasan lantaran Sirekap di Anambas, Natuna, dan Lingga dapat selesai 100 persen karena jumlah TPS sedikit. Kami akan mengevaluasi ini untuk meningkatkan kualitas Sirekap," katanya.

Ilham berharap Sirekap menjadi alat utama dalam rekapitulasi suara pada Pemilu tahun 2024. Sirekap akan mempercepat proses rekapitulasi suara, yang kemungkinan tidak perlu lagi dilakukan secara berjenjang pada pesta demokrasi selanjutnya.

Sirekap dengan kualitas yang maksimal dapat mempermudah kerja penyelenggara pemilu, dan melahirkan pesta demokrasi yang transparan, profesional dan optimal.

Baca juga: Anggota DPR: Penerapan Sirekap perlu diperhitungkan matang

"Mudah-mudahan payung hukum Sirekap semakin kuat," ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020