Kantor Staf Presiden melaksanakan fungsi memberikan dukungan percepatan pelaksanaan, monitor dan evaluasi program prioritas nasional, dan isu strategis.
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) telah menjalankan tugasnya sepanjang tahun 2020 sesuai dengan tupoksi: memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kantor Staf Presiden memiliki fungsi ​memastikan pelaksanaan seluruh program-program prioritas nasional sesuai dengan visi dan misi Presiden.

Kantor Staf Presiden melaksanakan fungsi memberikan dukungan percepatan pelaksanaan, monitor dan evaluasi program prioritas nasional, dan isu strategis.

KSP juga berupaya menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Di sisi lain, KSP juga mengambil peran atas pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan.

Sejak didirikan melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden selalu mengambil peran sebagai pemecah berbagai masalah dan persoalan yang dapat berdampak pada program prioritas nasional.

Kantor Staf Presiden yang berlokasi di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, melalui sumber daya yang ada, senantiasa melakukan monitoring terhadap isu-isu yang tengah berkembang dan meluruskan berbagai kabar bohong yang berkembang di tengah masyarakat.

Di bawah nakhoda mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, Kantor Staf Presiden juga mengambil sejumlah peran penting selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) melanda dunia dan Tanah Air tanpa melupakan tugas-tugas pokoknya.

Baca juga: KSP imbau publik patuhi protokol kesehatan, cegah gelombang II Corona

Berikut kiprah Kantor Staf Presiden selama 2020 di tengah pandemi COVID-19:

1. Menjadi Pusat Informasi

Di penghujung tahun 2019, dunia dikejutkan dengan kemunculan virus baru bernama Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Tiongkok.

Penyakit ini disebabkan oleh virus corona jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2.

Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada tanggal 1 Desember 2019, kemudian ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020.

Di tengah guncangan dunia atas kemunculan COVID-19, Kantor Staf Presiden segera menjalankan peran strategisnya dengan menjadi Pusat Informasi Terpadu COVID-19 di Tanah Air.

Pengumuman Kantor Staf Presiden sebagai Pusat Informasi Terpadu COVID-19 disampaikan dalam rapat tingkat menteri yang membahas upaya antisipasi dan penanganan COVID-19.

Dalam menjalankan tugas sebagai Pusat Informasi Terpadu COVID-19, Kantor Staf Presiden menyediakan data perkembangan penanganan COVID-19 di negara lain dan di Tanah Air.

Kantor Staf Presiden juga berperan memberikan penjelasan atas segala pertanyaan publik berkaitan dengan COVID-19 kala itu.

Kantor Staf Presiden juga mendorong kementerian dan lembaga terkait memberikan penjelasan dalam aspek kesehatan, seperti memberikan gambaran kepada masyarakat terkait dengan ketersediaan masker hingga ketersediaan dokter-dokter ahli yang dapat menangani pasien yang terkena virus corona, ketersediaan alat-alat, rumah sakit rujukan yang bisa didatangi masyarakat, serta ketersediaan alat tes.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sejak awal sudah menegaskan bahwa persoalan COVID-19 bukan semata persoalan kesehatan, melainkan masalah kompleks menyangkut sektor ekonomi dan lainnya sehingga memerlukan sebuah gerakan bersama.

Cukup banyak langkah yang dilakukan Kantor Staf Presiden selama menjadi Pusat Informasi Terpadu COVID-19, sebelum akhirnya tugas tersebut didelegasikan kepada Satuan Tugas COVID-19 yang dipimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca juga: KSP: PP PSBB harus dijalankan secara konsisten


2. Menyalurkan Bantuan

Saat pandemi COVID-19 mulai masuk ke Tanah Air di awal Maret 2020, Kantor Staf Presiden ikut memfasilitasi kontribusi swasta yang ingin terlibat dalam penanganan COVID-19.

Kantor Staf Presiden menampung niat baik lembaga pendidikan, salah satunya Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) atas penggunaan gedung pendidikan sebagai rumah sakit darurat penanganan COVID-19.

Kantor Staf Presiden juga menampung dan menyalurkan berbagai bantuan alat kesehatan untuk penanganan COVID-19.

Kantor Staf Presiden selama pandemi COVID-19 tercatat ikut membantu menampung bantuan ribuan alat kesehatan seperti masker medis ventilator, alat pelindung diri, dan rapid test dari pihak swasta dan pengusaha, kemudian menyalurkannya kepada sejumlah pihak, terutama kepada rumah sakit dan tenaga medis sebagai garda depan.

Berdasarkan catatan, Kantor Staf Presiden sempat menyalurkan bantuan dari pihak swasta ke 13 rumah sakit rujukan di Jakarta. Bantuan diserahkan secara simbolis kepada pihak RSAL Dr. Mintohardjo Jakarta.

Menurut Moeldoko, Pemerintah menyampaikan rasa simpati dan rasa hormat kepada tenaga medis, baik dokter maupun perawat, di medan tempur terdepan.

Moeldoko juga mengapresiasi semua donatur yang membantu pemerintah dalam membantu menyediakan alat kesehatan.

Baca juga: Pemerintah jamin bantuan sosial COVID-19 tepat sasaran

3. Monitoring dan Serap Aspirasi

Di tengah kerja keras membantu Presiden menangani pandemi COVID-19, Kantor Staf Presiden tetap bekerja melakukan pemantauan atau monitoring program pemerintah di daerah, serta menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan isu-isu yang tengah menjadi perbincangan publik.

Pemantauan itu untuk memastikan program maupun proyek yang tengah dilakukan oleh Pemerintah di daerah berjalan baik tanpa kendala. Apabila dalam kenyataannya terdapat kendala, Kantor Staf Presiden akan berupaya mencarikan solusi.

Monitoring yang dilakukan Kantor Staf Presiden, misalnya, terhadap proyek pembangunan Tol Trans-Sumatera, pembangunan sirkuit Moto GP Mandalika, hingga meninjau langsung Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Adapun langkah menyerap aspirasi publik dilakukan Kantor Staf Presiden melalui Program KSP Mendengar. Program ini sekaligus menjadi wadah bagi KSP dalam menjelaskan secara jernih kebijakan-kebijakan pemerintah.

Dua isu besar yang sempat dikawal Kantor Staf Presiden sepanjang 2020 melalui program tersebut, yakni mengenai Undang-Undang Cipta Kerja serta vaksinasi COVID-19.

Di tengah pandemi COVID-19, Kantor Staf Presiden berkeliling ke sejumlah daerah untuk menjalankan tugas menyerap aspirasi masyarakat tentang UU Cipta Kerja dan meluruskan hal-hal terkait dengan undang-undang tersebut yang sempat menimbulkan kesalahpahaman publik.

Kantor Staf Presiden menjelaskan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang sempat disalahartikan publik seraya meyakinkan masyarakat, khususnya mahasiswa dan buruh, bahwa UU Cipta Kerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Kantor Staf Presiden juga ikut menyosialisasikan hal-hal berkaitan dengan upaya vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Kantor Staf Presiden salurkan bantuan alkes ke sejumlah RS rujukan

4. Counter Isu

Di penghujung tahun 2020, ada sejumlah peristiwa menyangkut stabilitas politik dan keamanan yang menyita perhatian publik.

Beberapa di antaranya kemunculan gerakan tertentu yang dikomandoi sejumlah tokoh, aksi kelompok Mujahidin Indonesia Timur, isu menyangkut kepulangan Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab ke Tanah Air, hingga masalah menyangkut hak asasi manusia.

Terkait dengan isu yang berpotensi menggangu stabilitas politik dan keamanan tersebut, Kantor Staf Presiden memainkan perannya dalam membuat counter isu dengan menjelaskan secara lugas kepada masyarakat di mana posisi pemerintah berada.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko selalu hadir di garda depan dalam upaya melakukan counter isu semacam ini.

Sebut saja saat kemunculan gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), beberapa bulan silam.

Moeldoko dengan tegas menyatakan bahwa negara memiliki kalkulasi terhadap kelompok mana pun yang berpotensi menyebabkan terganggunya stabilitas politik dan keamanan.

Begitu juga dalam menyikapi isu terkait kepulangan Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Moeldoko lugas memberikan imbauan yang menenangkan publik dan menjelaskan posisi pemerintah.

Terkait dengan isu teror yang dilakukan Mujahidin Indonesia Timur, Moeldoko selaku mantan Panglima TNI segera melakukan diskusi dan bertukar gagasan dengan Panglima TNI. Moeldoko akhirnya menerima laporan atas pasukan khusus yang sudah disiapkan TNI untuk memburu kelompok teror tersebut.

Menyinggung soal hak asasi manusia, Moeldoko ikut menerima kunjungan silaturahmi sejumlah keluarga korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu untuk menyerap aspirasi mereka.

Meoldoko menyampaikan dalam mencari solusi penyelesaian kasus HAM harus berani melangkah dan jangan terfokus pada penyelesaian secara yudisial.

Ia juga mengatakan selama ini Pemerintah sudah ikut memperjuangkan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

Baca juga: KSP tegaskan Pemerintah antisipasi ancaman stabilitas keamanan

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020