Diduga ada instruksi untuk merusak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS atas perintah orang tidak dikenal.
Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin-Imron Rosyadi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, pasangan tersebut mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilgub Bengkulu 2020 yang menyatakan pasangan nomor urut 01 Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrino memperoleh 32,36 persen suara, pasangan nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah 41,20 persen, dan pasangan nomor urut 03 Agusrin-Imron Rosyadi 26,44 persen.

Menurut pemohon, pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah merugikan perolehan suara pemohon dengan melakukan eksodus secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan oknum KPPS di Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

Selain itu, Agusrin-Imron Rosyadi mendalilkan terdapat instruksi untuk merusak surat suara miliknya sebanyak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS atas perintah orang tidak dikenal.

Baca juga: Punya harta Rp33 miliar, Agusrin jadi calon gubernur Bengkulu terkaya

Pemohon mendalilkan apabila tidak terjadi kecurangan tersebut, perolehan suara sesungguhnya adalah pasangan pasangan nomor urut 01 Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrino memperoleh 33,51 persen, pasangan nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah 32,46 persen, dan pasangan nomor urut 03 Agusrin-Imron Rosyadi 34,03 persen.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasi Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dan membatalkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu tekait dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Bengkulu 2020.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga diminta memerintahkan pemungutan suara ulang di Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

Adapun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur masih dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur hingga 30 Desember 2020 dan maksimal 3 hari kerja sejak penetapan hasil pemilihan oleh KPU.

Baca juga: Gagal calon gubernur, Agusrin bakal gugat keputusan KPU Bengkulu

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020