Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi hingga Rabu pukul 18.00 WIB menerima sebanyak dua lagi permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu, untuk pemilihan gubernur, terdapat dua tambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat.

Permohonan yang sebelumnya didaftarkan adalah hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.

Baca juga: Denny Indrayana bawa 117 bukti kecurangan Pilkada Kalsel ke MK

Untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati terdapat satu tambahan yang didaftarkan pada Rabu, yakni Pilkada Bupati Memberamo.

Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara Pemilihan Bupati Banjar.

Pada hari Senin tercatat terdapat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.

Berikutnya, Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire (2 perkara), Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, dan Lima Puluh Kota.

Sementara itu, pada hari Minggu, sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias, dan Rokan Hilir.

Pada hari Sabtu, sebanyak enam permohonan yang masuk, yakni Pemilihan Bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire.

Sebelumnya, pada hari Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara), dan Halmahera Utara.

Baca juga: MK terima 128 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020

Selanjutnya, Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga, dan Tapanuli Selatan.

Pada hari Kamis (17/12), permohonan yang masuk 17, yakni hasil Pemilihan Bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba, dan Musi Rawas Utara.

Sehari sebelumnya, pada hari Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil Pemilihan Bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Berikutnya, sengketa hasil pemilihan wali kota yang masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu adalah pilkada Batam, menyusul pilkada Manado, Tangerang Selatan, Palu, Surabaya, Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan, dan Tanjung Balai yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca juga: Ben-Ujang daftarkan gugatan hasil Pilkada Kalteng ke MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020