Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan COVID-19 Robin Saputra soal pemilihan vendor (kontraktor) yang akan menyalurkan paket bansos di Jabodetabek.

KPK, Rabu memeriksa Robin sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca juga: KPK respons nama Gibran dikaitkan kasus korupsi bansos COVID-19

"Didalami keterangannya terkait dengan pemilihan vendor (kontraktor) yang akan menyalurkan paket bansos Kemensos di Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yaitu Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin dan Indah Budi Safitri dari unsur swasta.

"Kedua saksi tersebut didalami keterangannya terkait dengan proses pengadaan untuk mengikuti tender dan teknis pembayaran atas pekerjaan penyaluran bansos yang telah didistribusikan," ujar Ali.

Ia mengatakan keterangan lengkap dari tiga saksi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

Baca juga: KPK konfirmasi PPK di Kemensos program bansos COVID-19 di Jabodetabek

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Baca juga: KPK dalami penunjukan vendor bansos dari pemeriksaan Dirjen Linjamsos
Baca juga: MAKI lapor ke KPK penyelewengan nilai bansos sembako COVID-19

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020