diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memecat sedikitnya 45 personel bandel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.

"Total ada 45 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Balai Pertemuan Metro Jaya, Rabu.

Fadil mengatakan jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut naik meningkat 13 persen dibanding 2019.

"Tahun 2019 ada 40 orang, naik sebanyak lima orang atau 13 persen," tambahnya

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mencatat ada 416 anggota yang mendapat penghargaan  dalam bentuk tanda jasa.

Baca juga: Delapan polisi di Sumsel dipecat gegara kasus penggelapan dan narkoba

Meski demikian, Fadil mengatakan jumlahnya menurun dibanding 2019 yang mencatatkan ada 619 personel menerima penghargaan.

"Turun 203 personel atau 33 persen," ungkap Fadil.

Pada kesempatan itu Fadil juga menyampaikan angka kejahatan pada tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2020 tercatat sebanyak 30.324 tindak kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan pada 2019 tercatat 32.614 tindak kejahatan.

“Penurunan kejahatan total ini sebanyak 2.290 kasus dan untuk 'crime clearence'-nya (kasus diselesaikan) terjadi kenaikan sebesar 15 persen. Pasalnya, pada tahun 2019, 'crime clearence'-nya ada sebanyak 31.854 dan pada tahun ini sebanyak 34.239 kasus,” kata Fadil.

Baca juga: 19 polisi di China dipecat

Fadil mengatakan untuk penyelesaian kasus naik sebesar sebesar 2.385 kasus atau 15 kasus. Untuk resiko warga menjadi korban tindak pidana juga terjadi penurunan sebanyak tujuh persen.

Menurut Fadil, tindak pidana yang menonjol paling banyak sepanjang 2020 adalah narkoba dengan angka 4.407. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, terjadi penurunan sebesar 16 persen karena pada tahun lalu ada sebanyak 5.231 kasus.

Kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya terjadi kenaikan 14 persen dengan tahun 2020 ada sebanyak 1.456 kasus dan tahun 2019 sebanyak 1.279 kasus.

Untuk penyelesaian kasusnya terjadi kenaikan 10 persen karena pada tahun 2019 ada 2.145 dan tahun ini ada sebanyak 2.367 kasus.

Fadil menuturkan kasus pencurian kendaraan bermotor menempati urutan ke tiga yaitu sebanyak 1.040 kasus. Namun jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2019 ada sebanyak 1.138 kasus atau turun 9 persen.

Baca juga: Lima personel Polres Aceh Timur dipecat

Untuk penyelesaian pencurian kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang cukup tinggi, karena pada tahun lalu ada sebanyak 846 kasus diselesaikan dan tahun 2020 ini ada sebanyak 2.036 kasus diselesaikan atau naik sebesar 141 persen.

"Ini kasus-kasus pada tahun sebelumnya berhasil kita ungkap sehingga terjadi kenaikan," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020