Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi kinerja, transparansi serta sikap profesionalitas TNI berhasil mengungkap oknum prajurit yang diduga melakukan kekerasan dan pembakaran dua warga sipil asal Papua yaitu Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.

Dia menyampaikan apresiasi tersebut khususnya kepada Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bersama Kodam XVII Cendrawasih yang berhasil mengungkap dan menetapkan 9 tersangka anggota TNI dalam kasus tersebut.

"Danpuspomad harus memproses secara hukum para tersangka, dan hal serupa jangan sampai terulang kembali. Saya sangat prihatin dengan insiden ini, TNI jangan sampai memiliki 'image' yang menakutkan di tengah masyarakat," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anggota DPD tanya TNI kerahkan ribuan prajurit di Papua jelang Natal

Dia meminta para perwira TNI yang bertugas di lapangan dapat selalu memberikan arahan dan pengawasan terhadap anak buahnya. Dia menghimbau agar TNI dapat mengatur para perajurit sesuai mekanisme dan standar prosedur (SOP) yang ada.

"Pengawasan merupakan sebuah hal yang menentukan dari setiap tindakan, kepercayaan rakyat papua sangat penting terhadap TNI, sehingga kasus ini harus di tindak dengan adil dan mekanisme hukum yang ada," ujarnya.

Azis mendorong pemerintah dapat segera menyelesaikan kasus-kasus di Papua yang menjadi sorotan dunia Internasional untuk memberikan bukti bahwa Pemerintah serius menyelesaikan permasalahan di Papua.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, jangan sampai dunia internasional memainkan isu Hak Asasi Manusia di dalam kesempatan ini.

Baca juga: TNI AD bentuk Kodim di Kabupaten Tambrauw Papua Barat

"Dan jangan sampai dimanfaatkan sekelompok orang yang ingin menjatuhkan nama baik Indonesia di dunia internasional. Namun kita hormati transparansi dalam pengungkapan kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko mengatakan sembilan orang anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar dua jenazah warga Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua yaitu Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.

Dodik mengatakan tindakan membakar jenazah itu demi menghilangkan jejak.

Dia menjelaskan, Luther dan Apinus Zanambani sebelumnya ditahan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Sugapa pada 21 April 2020. Penahanan keduanya dilakukan oleh Satuan Yonif PR 43/JS Kostrad dengan alasan mencurigai mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Baca juga: Publik diminta tak terintervensi pihak tak setuju TNI-Polri ke Papua

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020