Sebetulnya jabatan kepala daerah sudah otomatis berhenti ketika kepala daerah tersebut dilantik sebagai menteri.
Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003—2008 dan 2015—2020 I Dewa Gede Palguna berpendapat bahwa adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai kepala daerah bukan persoalan bertentangan dengan undang-undang, melainkan persoalan efektivitas pemerintahan.

Lagi pula, kata akademikus Universitas Udayana Bali itu, sesama kementerian rangkap jabatan seperti itu sering terjadi dalam bentuk menteri ad interim, misalnya seorang menteri sekaligus menduduki jabatan menteri ad interim tertentu dalam keadaan tertentu.

"Pertimbangannya, menurut saya, lebih pada efektivitas pemerintahan, bukan pada soal bertentangan atau tidak menurut konstitusi," kata Palguna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Doktor bidang hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2011 itu mengatakan bahwa konstitusi tidak menegaskan soal pelarangan rangkap jabatan menteri sehingga pengangkatan menteri tersebut hanya persoalan kepatutan saja.

Baca juga: Presiden Jokowi lantik enam menteri dan lima wakil menteri

"Beda dengan hakim konstitusi yang tegas dinyatakan dalam Pasal 24C Ayat (5) tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara," kata Palguna.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, sebetulnya jabatan kepala daerah sudah otomatis berhenti ketika kepala daerah tersebut dilantik sebagai menteri.

’’Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti menjadi kepala daerah,’’ ujar Akmal kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Akmal merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 h yang memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial untuk sisa masa jabatan 2019—2024 menggantikan Juliari P. Batubara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Juliari diketahui menjadi tersangka KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca juga: Mensos Risma ingin resmikan Jembatan Joyoboyo Surabaya

Meski telah menyandang jabatan baru sebagai Mensos, Risma mengaku masih merangkap sebagai Wali Kota Surabaya dan ingin meresmikan Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.

Selain itu, dia juga ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan Museum Olahraga sebab di museum itu nanti ada jersey Rudi Hartono dan juga raketnya Alan Budi Kusuma.

"Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," kata Risma.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020