Makassar (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mengingatkan perusahaan menjalankan UMP 2021 sesuai yang disepakati.
 
Pemprov Sulsel sesuai kesepakatan bersama pengusaha dan pekerja secara resmi menaikkan UMP Sulsel sebesar dua persen yang akan berlaku sejak 1 Januari 2021.
 
"Pemerintah tidak melakukan penetapan secara sendiri namun melibatkan semua pihak dan disepakati bersama. Sudah seharusnya dijalankan sesuai kesepakatan," kata Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Sabtu.

Baca juga: Ada perusahaan di Sulsel belum berlakukan UMP 2020

Baca juga: Penetapan UMP, pengusaha gugat Gubernur Jateng ke PTUN Semarang
 
"Untuk itu kita harap apa yang telah disepakati bersama bisa dijalankan," lanjutnya.
 
Ia menjelaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel merupakan kewajiban bagi pengusaha untuk melaksanakan.
 
Meskipun demikian, kata dia, jika kemudian ditemukan hambatan-hambatan dalam penerapan UMP, dan tentunya akan bertemu kembali dengan dewan pengupahan agar apa yang telah disepakati bisa kembali dijalankan.
 
"Sampai sejauh ini, semua berjalan baik saja. Belum ada hal-hal yang disampaikan pihak pengusaha kepada kami berkaitan dengan kenaikan dari UMP tersebut," katanya.*

Baca juga: Enam provinsi naikkan UMP 2021

Baca juga: KSPSI nilai keputusan Gubernur Bengkulu tak naikan UMP cacat prosedur

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020