Meski tidak ada gugatan, penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih tetap menunggu terbitnya Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) dari MK.
Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Bantul tidak ada yang mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara umum tidak ada. Di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada tidak ada yang menggugat ke MK. Itu faktanya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Ahmad Shidqi saat dihubungi di Yogyakarta, Ahad.

Menurut Shidqi, selain mengacu laporan dari KPU di tiga kabupaten, juga tidak ditemukan informasi mengenai gugatan sengketa pilkada di media massa.

"Informasi di MK sendiri kalau kita lihat di website-nya juga tidak ada. Kalau ada, seharusnya sekarang sudah mengajukan gugatan itu," katanya.

Baca juga: KPU: Tidak ada klaster penularan COVID-19 pada Pilkada Gunung Kidul

Meski tidak ada gugatan, menurut Shidqi, penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih di tiga kabupaten itu tetap menunggu terbitnya Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) dari MK.

Di BPRK, nantinya akan dinyatakan secara resmi bahwa Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul termasuk kabupaten penyelenggara pilkada yang tidak ditemukan pengajuan sengketa.

"Itu nanti KPU RI yang akan mengirimkan ke KPU daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK," katanya menjelaskan.

Jika BPRK sudah diterima, lanjut Shidqi, maksimal 3 hari setelah itu sudah harus ada penetapan pasangan calon terpilih.

"Semoga sudah terbit pada minggu-minggu ini sehingga penetapan bisa dilakukan masih pada bulan Desember," katanya.

Baca juga: Politik sepekan, dari reshuffle kabinet hingga sengketa hasil pilkada

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020