Belitung,Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan empat tempat untuk perawatan pasien COVID-19 karena balai diklat di provinsi sudah penuh.

"Ke empat tempat yang disediakan khusus untuk pasien COVID-19 masing-masing di mes Melati dan mes Anggrek di Kecamatan Sungailiat, rumah sakit Eko Maulana Ali di Kecamatan Belinyu dan di rumah sakit Syafri Rahman di Kecamatan Puding Besar," kata juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Senin.

Untuk di rumah sakit Eko Maulana Ali terdapat 18 tempat tidur tersisa satu tempat tidur, rumah sakit Syafri Rahman dari 15 tempat tidur masih terdapat 12 tempat tidur atau baru terisi tiga pasien COVID-19 sedangkan di mes Melati disediakan 18 tempat tidur dan di mes Anggrek ada 12 tempat tidur.

"Pemerintah Kabupaten Bangka sengaja menyediakan rumah sakit dan mes tersebut sebagai tempat karantina atau perawatan pasien COVID-19 karena balai diklat maupun di asrama haji di provinsi diketahui sudah penuh kapasitas pasien COVID-19 yang berasal dari berbagai daerah," jelas Boy Yandra.

Baca juga: Polisi Mentok Babel perketat pemeriksaan calon penumpang kapal feri

Baca juga: Satgas COVID-19 Babel tetapkan empat kabupaten masuk zona oranye


Boy Yandra mengatakan, terjadi penambahan angka kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak beberapa minggu terakhir hingga saat ini mencapai angka kumulatif 632 pasien positif, 514 pasien sembuh dan enam orang pasien COVID-19 meninggal dunia.

"Penyebaran virus jenis baru corona sudah merata di semua wilayah kecamatan di Kabupaten Bangka dengan angka kasus terbanyak di Kecamatan Sungailiat yang mencapai 232 kasus dan 198 sudah dinyatakan sembuh," katanya.

Pihak BPBD, TNI, Polri dan tenaga relawan kata dia, tidak henti-hentinya memaksimalkan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan harapan angka kasus dapat segera diminimalisir.

"Pencegahan penyebaran virus corona harus dilakukan terpadu serta semangat masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Boy Yandra berkeyakinan maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta perda COVID-19 yang segera disahkan pihak DPRD mampu menekan angka kasus COVID-19 karena mengatur tindakan tegas bagi yang melakukan pelanggaran prokes.

Baca juga: Bangka Belitung berupaya cegah kerumunan selama perayaan tahun baru

Baca juga: Semua pegawai Puskesmas Kenanga Bangka diistirahatkan

 

Pewarta: Kasmono
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020