Willy dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih benur lobster
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur Utama (Dirut) PT Samudra Bahari Sukses (SBS) Willy terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Willy dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih benur lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP melalui biaya kargo sebesar Rp1.800/ekor BBL," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Willy pada hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK juga turut memanggil Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Suharjito. Namun keduanya tidak hadir.

Ali mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap kedua saksi yang mangkir tersebut.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Berikutnya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

Dana itu, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Baca juga: Edhy Prabowo tersangka, Luhut jabat Menteri KKP ad interim
Baca juga: Akademisi: Korupsi benur makin gerus elektabilitas Gerindra pada 2024

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020