Terkait pelaku perjalanan internasional, maka perlu ada pengaturan di situ, maka kita melibatkan Kementerian Luar Negeri. Hubungan diplomatik antar-negara harus tetap dijaga, pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan maka dari itu ko
Jakarta (ANTARA) - Penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara, per 1 Januari 2021 mendatang, tidak langsung diberlakukan langsung pada 28 Desember, saat kebijakan diumumkan, guna memberikan ruang bagi mereka yang berada dalam perjalanan menuju Indonesia.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Cecep Herawan, dalam acara dialog bertajuk ‘Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing’ dari Graha BNPB Jakarta, Selasa.

“Kita memahami travelers ada yang sedang dalam perjalanan penerbangan masuk Indonesia, namun demikian kita tidak khawatir karena satuan tugas penanganan COVID sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan 28-31 Desember,” papar Cecep terkait kebijakan yang dikeluarkan sehubungan dengan munculnya varian baru virus COVID-19 yang pertama kali dideteksi di Inggris.

Baca juga: Varian baru COVID-19 ditemukan, Korsel akan percepat vaksinasi
Baca juga: Khawatir varian baru COVID-19, Arab Saudi perpanjang larangan masuk


Menurut dia, protokol tersebut termasuk adanya proses screening yang lebih ketat, mewajibkan pendatang untuk melakukan isolasi dan mengarantina diri, meski hasil tes usap PCR yang telah dilakukan sebelumnya negatif.

Karantina tersebut harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. “Sehingga dengan demikian, Insya Allah bisa betul-betul diwaspadai siapa pun yang datang dengan sebaik-baiknya,” kata Cecep lagi.

Sementara itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menambahkan bahwa efektivitas penerapan parameter-parameter tersebut bergantung pada sejumlah faktor, salah satunya yakni koordinasi aktif lintas sektor.

“Terkait pelaku perjalanan internasional, maka perlu ada pengaturan di situ, maka kita melibatkan Kementerian Luar Negeri. Hubungan diplomatik antar-negara harus tetap dijaga, pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan,” terangnya.

Selain itu, dia juga menggarisbawahi pentingnya pembuatan kebijakan yang berdasarkan bukti ilmiah yang juga diakui di komunitas internasional.

“Kita juga lihat risiko, jadi risk-based, kalau risiko tinggi kita lakukan tindakan. Dan harus coherent atau sinkron, aturan di WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), di internasional diatur seperti itu, maka kita ikuti aturan itu dan waktunya limited,” lanjut Wiku.

Kebijakan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi WNA diberlakukan mulai 1 hingga 14 Januari, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Wiku, batas waktu pemberlakuan itu bisa saja nantinya diperpanjang, ataupun diberhentikan, karena semua proses pertimbangan bergantung pada keadaan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

“Presiden sangat peduli dan bereaksi cepat melihat perkembangan dunia, maka dari itu kebijakan-kebijakan ini dibuat dalam rangka menjaga wilayah Indonesia agar masyarakatnya tidak tertular dan terjadi percepatan (penyebaran varian baru COVID) seperti di Inggris,” kata Wiku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk bagi seluruh WNA dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.

Aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat Menteri ke atas, dan harus disertai penerapan protokol pencegahan virus corona secara ketat.

WNA yang tiba di Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya, yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

Baca juga: Pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri diperketat
Baca juga: Indonesia tutup pintu bagi WNA semua negara per 1 Januari 2021


Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020