pemerintah dapat membeli proyek teknologi industri melalui proyek putar kunci karena kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan atau pembelian teknologi industri secara lengkap dan siap digunakan, atau disebut juga proyek putar kunci.

Berdasarkan salinan Perpres tersebut yang dikutip melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, pemerintah dapat membeli proyek teknologi industri melalui proyek putar kunci karena kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.

Kebutuhan pembangunan industri yang sangat mendesak itu, seperti tertulis di Pasal 3 Bab II Perpres tersebut, meliputi teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi dan atau akuisisi teknologi.

Baca juga: Presiden Jokowi ubah bentuk bansos sembako menjadi bantuan tunai

Kemudian kebutuhan pembangunan industri yang sangat mendesak itu meliputi ; “Terdapat ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional, dan terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan,” tulis Pepres tersebut di Pasal 3 Bab II.a

Proyek Putar Kunci digambarkan sebagai pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.

Dalam Pepres itu juga diatur bahwa pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci dilaksanakan derrgan memperhatikan aspek ; efisiensi, efektivitas, nilai tambah, daya saing, kemandirian, pelestarian fungsi lingkungan, dan keamanan, keselamatan, dan kesehatan.

Baca juga: Kemenperin minta SDM industri adaptif di tengah disrupsi teknologi

Di Pasal 6 Pepres ini tertulis bahwa pengusul proyek dalam melaksanakan perencanaan pengadaant teknologi industri melalui Proyek Putar Kunci dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, nonkementerian, akademisi, konsultan, dan atau asosiasi pelaku usaha.

Kemudian, dokumen usulan pengadaan teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci harus disampaikan kepada Tim Verifikasi. Tim Verifikasi diketuai oleh seorang menteri. Dalam proses penilaian, tim verifikasi akan dibantu oleh tim kerja.

Penilaian yang dilakukan tim verifikasi terhadap usulan pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci akan mengacu pada pada perencanaan pembangunan nasional.

Proses penilaian dilakukan Tim Verifikasi untuk menetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu, menentukan teknologi industri yang akan diadakan melalui pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci, menetapkan mekanisme pendanaan dan/atau pembiayaan, dan menetapkan mekanisme pelaksanaan Alih Teknologi.


Wajib Alih Teknologi

Perpres itu juga mengatur mengenai alih teknologi. Di pasal 24 ayat 1 Perpres itu tertulis, penyedia teknologi industri wajib melakukan alih teknologi kepada penerima teknologi industri dengan melibatkan pengusul proyek.

Selanjutnya, di pasal 24 ayat 3 tertulis jika penyedia teknologi Industri tidak melaksanakan kewajiban alih teknologi maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tim verifikasi diketuai oleh menteri terkait. Dalam tim verifikasi juga terdapat jajaran pengarah yakni empat menteri koordinator. Tim Verifikasi akan bertanggung jawab kepada Presiden.

Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 dan diundangkan pada 22 Desember 2020.

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020