Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menugaskan para senator untuk ikut melakukan pengawasan terhadap realisasi program perlindungan sosial untuk masyarakat terdampak COVID-19, khususnya penyaluran bantuan sosial (bansos).

"Saya meminta kepada seluruh senator untuk membantu pengawasan penyaluran bansos di daerah pemilihannya masing-masing," ujar LaNyalla di sela kunjungan kerjanya di Surabaya, Rabu.

Peristiwa penyelewengan dana bansos beberapa waktu lalu diakuinya menimbulkan ketidakpercayaan publik sehingga anggota DPD diharapkan bisa menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

"DPD RI harus berada di tengah-tengah rakyat di daerah. Pengawasan penyaluran bansos sangat diperlukan, apalagi saat ini bansos Corona yang sebelumnya diberikan dalam bentuk sembako, mulai Januari 2021 akan diberikan dalam bentuk tunai kepada masyarakat," ucapnya.

Baca juga: KPK harap Mensos Risma berkoordinasi terkait bansos

Baca juga: Ekonom nilai program bantuan stimulus ketenagakerjaan perlu dievaluasi


Anggota DPD RI juga diminta untuk membantu pemerintah daerah apabila pemerintah pusat memerlukan perbaikan data penerima bansos, sebab bantuan tunai akan langsung disalurkan ke akun atau rekening penerima manfaat.

"Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan pentingnya proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan sistem banking. Pemda harus betul-betul memiliki data akurat, dengan demikian bansos bisa tepat sasaran," kata LaNyalla.

Bansos tunai akan disalurkan melalui PT Pos maupun bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yakni Bank Mandiri, BRI, Bank BNI, dan BTN.

Senator asal daerah pemilihan Jatim tersebut meminta agar sosialisasi terus dilakukan, mengingat tidak semua warga melek terhadap proses digitalisasi dalam penyaluran bansos.

"Kemudian untuk penyaluran melalui kantor pos, Satgas COVID-19 harus ikut terlibat agar protokol kesehatan tidak diabaikan saat proses penyaluran bansos tunai," tutur mantan Ketum KADIN Jawa Timur itu.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun lebih dalam APBN 2021 untuk melanjutkan program perlindungan sosial.

Rinciannya adalah sebesar Rp45,1 triliun untuk program kartu sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Pada program ini, masing-masing KPM akan menerima Rp200 ribu per bulan.

Kemudian, sebesar Rp28,7 triliun disiapkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diberikan kepada 10 juta KPM selama empat triwulan.

Pemerintah juga menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM untuk bansos tunai, yang masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp300 ribu selama empat bulan.

Selanjutnya, anggaran sebesar Rp10 triliun akan digunakan untuk berlanjutnya program Kartu Prakerja, lalu Rp14,4 triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa dan diskon listrik selama enam bulan senilai Rp3,78 triliun bagi warga yang berhak.

"Penyaluran program perlindungan sosial harus dilakukan secara transparan. Jangan lagi bantuan sosial dipotong-potong seperti yang terjadi sebelumnya. Dana bansos milik rakyat, mutlak harus diterima penuh oleh rakyat karena merupakan hak rakyat seutuhnya,” kata LaNyalla.

Kendati demikian, mantan Ketum PSSI ini mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan bansos tunai untuk membeli sembako atau memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

LaNyalla meminta dana bansos tidak digunakan untuk keperluan yang tidak seharusnya, termasuk membeli rokok.

Dia pun mengapresiasi instruksi Presiden Jokowi agar bansos yang sebelumnya diberikan dalam bentuk sembako, terutama di Jabodetabek, agar diberikan dalam bentuk tunai kepada masyarakat.

Pemberian dana tunai dinilai akan lebih mudah diawasi sehingga akan mudah terpantau apabila ada pemotongan.

"Dengan dana tunai, daya beli masyarakat akan meningkat. Tentunya ini akan berdampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi. Warga akan ramai-ramai membelanjakan keperluan rumah tangganya di warung-warung kecil, dan di pasar-pasar," kata dia.*

Baca juga: Saksi dikonfirmasi keikutsertaan perusahaannya dapatkan proyek bansos

Baca juga: Tito Karnavian usul sinkronisasi skema pemberian bansos


Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020