Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh meminta seluruh masyarakat di daerah Tanah Rencong itu untuk tetap taat terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat libur akhir tahun 2020, untuk mencegah lonjakan kasus positif COVID-19 usai libur panjang.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Rabu, mengatakan imbauan itu tertuang dalam edaran tentang penegakan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, guna mencegah peningkatan jumlah kasus virus corona.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” katanya di Banda Aceh.

Dalam surat edaran itu, Pemprov Aceh juga meminta kepada warga untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah baik antar kabupaten/kota, provinsi maupun luar negeri.

“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan surat edaran ketua Satgas Penanganan COVID-19,” katanya.

Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin (21/12) lalu. Dalam edaran itu, gubernur juga menegaskan kepada bupati dan wali kota untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh.

“Atas setiap penumpang harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal test rapid antigen yang berlaku selama 14 hari,” katanya.

Jika tidak memiliki surat keterangan, maka penumpang harus melakukan tes rapid antigen, dan jika ditemukan hasil reaktif maka wajib melakukan tes swab. Sambil menunggu hasil swab penumpang harus diisolasi di tempat yang sudah ditentukan.

Tak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah COVID-19 (Gencar).

Satgas COVID-19 Aceh juga menegaskan bahwa selama libur Natal dan Tahun Baru, jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya, dibatasi.

“Tempat yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021,” katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 Banda Aceh awasi tempat wisata dari pelanggaran prokes

Baca juga: Satgas ingatkan warga potensi gelombang COVID-19 kedua di Aceh


#satgascovid-19
#ingatpesanibujagajarak
#pakaimasker

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020