menciptakan sebuah iklim usaha positif yang lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah susbidi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini mencapai realisasi 106,59 persen.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan pencapaian itu setara dengan nilai Rp11,23 triliun bagi 109.253 unit rumah. Sehingga total capaian penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 adalah sebesar Rp55,59 triliun untuk 764.855 unit rumah.

"Adapun kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020, antara lain swasta 72,55 persen, PNS 12,08 persen, wiraswasta 8,30 persen, TNI/Polri 3,95 persen, dan lainnya 3,12 persen," ujar Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Di tahun 2021 mendatang, pemerintah kembali mengalokasikan dana FLPP melalui PPDPP dengan target sebesar Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah.

Target yang lebih tinggi daripada tahun 2020 tersebut akan disalurkan melalui 30 bank pelaksana sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.

Adapun 30 bank pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah, antara lain Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro.

Kemudian Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Arief menambahkan bahwa selama 6 bulan pertama 2021, aplikasi SiPetruk masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang.

Setelahnya baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang kemudian dapat disajikan di dalam SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

“Spirit kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim usaha positif yang lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah susbidi. Aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah subsidi. Kami tidak memberlakukan punishment atau blacklist, hanya saja bagi yang tidak memenuhi ketentuan maka tidak akan lolos dalam SiPetruk, yang berarti tidak akan masuk pada SiKumbang, dan tidak dapat menjualnya sebagai rumah subsidi pada SiKasep," kata Arief.

Baca juga: Kementerian PUPR ungkap 10 bank syariah penyalur dana FLPP tertinggi
Baca juga: SMF siapkan Rp6 triliun untuk pendanaan KPR FLPP 2021
Baca juga: Kementerian PUPR perkirakan serapan dana FLPP lampaui target tahun ini

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020