Kami siagakan personel untuk memberi sosialisasi dan mencegah adanya kerumunan
Ternate (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) mengimbau seluruh masyarakat tidak merayakan Tahun Baru 2021 secara berlebihan dengan berkerumun guna menghindari adanya klaster penyebaran COVID-19.

"Kami terus siagakan personel di lapangan untuk memberi sosialisasi dan mencegah adanya kerumunan dan terus mengimbau seluruh masyarakat Malut untuk tetap patuh protokol kesehatan (prokes), silahkan ke tempat ibadah, kegiatan virtual tetapi prokes lebih diutamakan pada saat momentum pergantian tahun," Ketua I Satgas Penanganan COVID-19 Malut, Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan di Ternate, Kamis.

Baca juga: Termasuk dirut, dokter-tenaga medis di RSUD Tobelo positif COVID-19

Menurut dia, dalam suasana pandemi COVID-19, personelnya akan melakukan tindakan pembubaran jika adanya kerumunan saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021 dan pemda melalui Satpol PP menjadi garda terdepan, sedangkan TNI/Polri akan tetap mendukung tugas-tugas pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.

Selain itu, kata Imam, pandemi COVID-19 belum selesai, apalagi sesuai laporan tetap bertambah pasien positif COVID-19 berbagai daerah di Malut, sehingga, seluruh instansi pemerintah maupun swasta harus tetap menekankan terkait dengan prokes, guna menghindari terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Malut bertambah sembilan orang

Menurut dia, hingga saat ini, untuk 10 kabupaten/kota di Malut, pasien positif mencapai 2.760 orang, sembuh 2.351 orang dan meninggal dunia 89 orang, tertinggi Kota Ternate mencapai 925 orang, Pulau Taliabu 6 orang.

Sedangkan, untuk kasus aktif COVID-19 saat ini mencapai 320 orang, terbanyak di Halmahera Selatan 119 orang dan terendah di Kabupaten Pulau Taliabu 1 orang.

Baca juga: GTPP Malut sebut WNA meninggal negatif COVID-19

Baca juga: RSUD Sofifi disiapkan Malut untuk alihkan karantina pasien COVID-19


Sementara itu, Pemkot Ternate tidak mengizinkan sejumlah tempat hiburan malam beroperasi saat tahun baru dan kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Ternate bernomor : 180/154/2020 tentang pelaksanaan perayaan natal tahun 2020 dan perayaan pergantian tahun baru 2021 dalam rangka adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kota Ternate.

Koordinator Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Ternate, M Arif Gani ketika dihubungi terpisah membenarkan pada malam pergantian tahun, tim gabungan TNI/Polri akan melakukan patroli gabungan ke tempat-tempat hiburan malam untuk memantau aktivitas lokasi-lokasi tersebut.

Tim gabungan secara tegas akan membubarkan bila ada kerumunan atau ada warga tidak menerapkan prokes.

Baca juga: Angka pasien sembuh di Malut tertinggi di Kepulauan Sula

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Malut terus melonjak

 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020