Muladi tidak ubahnya sebagai guru yang memantik dan memancing para kader Partai Golkar untuk aktif mengeluarkan berbagai argumentasi.
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengenang mantan Menteri Kehakiman Prof. Muladi sebagai sosok guru yang selalu mendidik dan memberi kesempatan kepada para juniornya untuk tumbuh dan berkembang.

"Keberadaan Prof. Muladi di Partai Golkar tak ubahnya seperti guru yang selalu mendidik dan memberi kesempatan kepada para juniornya untuk tumbuh dan berkembang," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Meskipun dia pernah berseberangan sikap dan pemikiran dengan almarhum terkait dengan kondisi internal Partai Golkar pada tahun 2015, tidak membuat hubungan personal keduanya berjarak.

Baca juga: Obituari - Muladi teknokrat yang memantapkan fungsi Lemhanas

Menurut dia, justru dinamika dan pemikiran almarhum terkait dengan Partai Golkar yang makin menghidupkan dialektika di internal para kader. ​​​​

Bamsoet menilai Muladi tidak ubahnya sebagai guru yang memantik dan memancing para kader untuk aktif mengeluarkan berbagai argumentasi.

"Sebagai senior yang sudah memiliki 'jam terbang' tinggi di politik, almarhum justru menikmati adu pemikiran dengan para juniornya. Sebaliknya, kami para junior jadi bisa belajar banyak dari beliau," ujarnya.

Ia berpendapat jasa dan dedikasi almarhum terhadap bangsa dan negara tidak terhitung jumlahnya, berawal sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang.

Muladi yang semasa mudanya menjadi aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini kemudian masuk ke Jakarta sebagai anggota MPR RI pada tahun 1997 dari fraksi utusan daerah.

"Almarhum (Muladi) pernah menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. kemudian menjadi Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan VII (1998) dan Kabinet Reformasi Pembangunan merangkap Menteri Sekretaris Negara (1998—1999), Hakim Agung (September 2000—Juni 2001), terakhir sebagai Gubernur Lemhannas (2005—2011)," katanya.

Baca juga: Jimly: Muladi sosok ilmuwan dan praktisi hukum mumpuni

Ia mengenang Prof. Muladi sebagai Guru Besar Hukum Pidana yang aktif mendukung DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU KUHP yang asli buatan bangsa Indonesia.

Menurut Bamsoet, Muladi mendukung RUU KUHP sebagai upaya dekolonialisasi terhadap aturan-aruran warisan Belanda.

"Almarhum sudah lebih kurang menghabiskan 35 tahun usia hidupnya untuk mengkaji RUU KUHP. Almarhum berkali-kali mengatakan sudah bosan mengajar KUHP peninggalan Belanda," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman Prof. Muladi tutup usia pada hari Kamis (31/12) pukul 06.45 WIB usai dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020