Penanganan kasus korupsi tahun 2020 mengalami penurunan 66,66 persen
Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sutra) menangani 22 kasus tindak pidana korupsi yang berimplikasi merugikan keuangan negara pada tahun 2020.

Kapolda Sultra Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya SH, di Kendari, Kamis, mengatakan pengungkapan 22 kasus pidana korupsi ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 sebanyak 33 kasus korupsi.

"Benar penanganan kasus korupsi tahun 2020 mengalami penurunan 66,66 persen, dengan penyelesaian sebanyak 9 kasus atau 36 persen," kata Kapolda Yan Sultra, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Waris Agono, Kabid Humas Kombes Ferry Walitukan serta pejabat utama pada forum rilis akhir tahun 2020.

Kerugian keuangan negara berdasarkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp5,2 miliar.

Sedangkan penyelamatan keuangan negara dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi oleh Polda Sultra sebanyak Rp6,7 miliar.

Penurunan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dimungkinkan beberapa hal, antara lain makin tertibnya pengelolaan keuangan negara dan kesuksesan upaya pencegahan korupsi.

Pada rilis tersebut tidak dibeberkan jumlah tersangka yang ditahan maupun tidak ditahan, tidak ada kualifikasi sumber keuangan yang diselewengkan berimplikasi merugikan keuangan negara.
Baca juga: Penyidik Polda Sultra dalami klarifikasi 25 kades terkait dana desa
Baca juga: Polda Sultra komitmen tuntaskan tunggakan 10 kasus korupsi

Pewarta: Sarjono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020