Temanggung (ANTARA) - Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung Sumarlinah mengatakan telah beredar surat edaran palsu yang mengatasnamakan Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah COVID-19 beredar di wilayah tersebut.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan dan pimpinan pondok pesantren," katanya di Temanggung, Jumat.

Ia menyampaikan surat tersebut berkop Garuda emas, distempel basah, dan ditandatangani oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq tertanggal 31 Desember 2020 dengan nomor surat : 500/513/IX/2020 yang berisi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DJPI) akan memberikan bantuan pembangunan pondok pesantren sebagai dampak zona merah COVID-19.

Baca juga: Satgas: Jangan main-main dengan surat keterangan palsu COVID-19
Baca juga: Gunakan surat tes cepat COVID 19 palsu, sekeluarga batal ke Medan
Baca juga: Warga China berhasil pulang dari Moskow berbekal hasil tes COVID palsu


"Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks," katanya.

Menurut dia, Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung.

Kemudian dalam kode penomoran tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati.

Selain itu, berdasarkan laporan bidang penanganan kesehatan Satgas COVID-19 mulai minggu ke-52 tanggal 27 Desember 2020 score perhitungan kesehatan masyarakat (zonasi) Kabupaten Temanggung ada pada score 1,858 (1,8-2,4) atau zona orange (resiko sedang), katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD, instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada jika mendapati surat tersebut dan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya. 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021