mereka memasukkan barang haram itu ke dalam tangki mobil
Jakarta (ANTARA) - Polisi membekuk empat orang diduga kurir pembawa 10 kilogram narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan pada tangki bensin mobil di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Keempat kurir tersebut berinisial MM, RS, OA, dan NS dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB usai pergantian Tahun Baru 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat.

Dikatakan, mereka memasukkan barang haram itu ke dalam tangki mobil dan jika dilihat dari kemasannya, barang itu kemungkinan dari Malaysia atau Myanmar.

"Masih kita dalami barang ini dari mana dan mau dibawa kemana," ujarnya. 

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan awalnya anggota gabungan dari Satresnarkoba mendapatkan laporan dari warga pada Kamis (31/12) terkait adanya mobil mencurigakan berplat nomor B 1371 BYP yang terparkir di Apartemen Grand Palace.

Baca juga: Sita 1,5 kg sabu, kurir "Palugada" digulung Polrestro Jakarta Barat

Berdasarkan laporan itu, polisi mengecek pergerakan di dekat mobil dan menemukan dua orang pertama yaitu RS dan MM dan keduanya diamankan saat membuka mobil itu.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram di dalam tangki bensin mobil," ujar Panji.

RS dan MM mengaku kepada polisi masih ada dua orang lainnya yang terlibat dalam pengiriman sabu itu berinisial OA dan NS.

Polisi pun dengan gerak yang cepat membekuk dua orang lainnya yang ternyata memiliki peran sebagai pengantar dan pengawal mobil yang digunakan dalam operasi mereka.

Setelah diselidiki rupanya keempat orang tersebut diperintahkan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Baca juga: Polres Jakbar bekuk pembeli sabu berkedok pengiriman melalui ojol

Penyidikan masih akan dilakukan dan pengembangan kasus masih dijalankan untuk menguak jaringan peredaran narkoba itu.

Keempat orang yang ditangkap terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021