Purwokerto (ANTARA) - Satu tahun sudah pandemi COVID-19 melanda berbagai negara di dunia, meskipun kasus infeksi virus corona jenis baru itu ditemukan di Indonesia baru pada bulan Maret 2020.

Berbagai upaya pun terus dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 khususnya di Indonesia, salah satunya melalui pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah juga telah mendatangkan ratusan juta vaksin COVID-19 yang akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan program vaksinasi secara nasional mulai pertengahan bulan Januari 2021 sebagai upaya untuk menciptakan kekebalan komunal.

Kendati vaksin COVID-19 telah ada dan akan segera digunakan, masyarakat tidak boleh lengah dan tetap harus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan maupun pola hidup bersih dan sehat sebagai suatu kebiasaan baru dalam menjalani kehidupan.

Baca juga: Hari ini, operasional tempat usaha di Sumut dibatasi hingga 21.00 WIB

Adaptasi kebiasaan baru itu sebenarnya sudah lama digaungkan, yakni sejak pandemi COVID-19 menyebar di berbagai wilayah Indonesia.

Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Akan tetapi kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sebagai salah satu bagian dari adaptasi kebiasaan baru itu seakan masih kurang, sehingga kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pun cenderung meningkat dan tidak terkendali, termasuk di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang sempat beberapa kali masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.

Banyumas merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang menerbitkan peraturan daerah (perda) berkaitan dengan penanggulangan COVID-19, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Dalam perda yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2020 atau jauh hari sebelum terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu, sebenarnya sudah diatur sejumlah sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu tidak serta merta dapat menekan penyebaran COVID-19 meskipun tidak sedikit warga yang terjaring razia dan diajukan ke pengadilan karena melanggar protokol kesehatan.

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan, di era pandemi COVID-19 seperti saat sekarang, pemerintah harus tegas dan betul-betul menggunakan penegakan hukum sebagai alat kontrol pelaksanaan protokol kesehatan.

"Kalau memang denda ya harus didenda, kalau memang kurungan ya harus kurungan. Karena dengan sarana hukum yang tegas ini, paling tidak akan mengerem penyebaran COVID-19, sehingga jangan sampai penegak hukum lengah atau ada titik kompromi atau ada suatu kelelahan," katanya.

Baca juga: Cegah COVID, 84 objek wisata di Jateng tutup libur Natal-Tahun Baru

Oleh karena itu, kata dia, protokol kesehatan harus betul-betul ditegakkan karena jika penegak hukum sampai lelah, akan buyar lagi dan pandemi menjadi berkepanjangan.

Protokol kesehatan ini memang harus didukung oleh penegakan hukum yang ketat. Apalagi pandemi belum selesai pada tahun 2021.


Tegakkan Protokol Kesehatan

Bupati Banyumas Achmad Husein berkomitmen untuk terus menegakkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas karena salah satu cara menghadang penularan virus corona, yakni dengan melaksanaan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, serta cuci tangan dengan sabun dan air mengalir).

"Jangan sampai gara-gara pemimpinnya lalai, mereka (masyarakat, red.) yang menjadi korban, sehingga kami merasa bertanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari virus itu," katanya menegaskan.

Baca juga: Kemarin, tes Covid Bandara Soetta sampai cegah kepunahan ikan

Oleh karena itu, dia menginisiasi perumusan rancangan peraturan daerah yang akhirnya ditetapkan sebagai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Menurut dia, munculnya pemikiran untuk membuat peraturan daerah yang dikenal dengan sebutan Perda Masker itu didasari oleh masalah kebutuhan masyarakat bahwa masker merupakan solusi guna mencegah penularan COVID-19.

Awalnya pemerintah mengatakan bahwa masker hanya digunakan untuk orang yang sakit, yang sehat tidak pakai masker. "Setelah dipelajari bagaimana cara penularannya, saya pikir semuanya harus pakai masker karena kita pun tidak tahu siapa saja yang sakit," katanya.

Ditegaskan upaya perlindungan terhadap orang-orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid, red.) agar terhindar dari penularan COVID-19.

Karena itu, ssekarang harus lebih hati-hati lagi, harus lebih waspada, jangan ceroboh, jangan menyepelekan, dan jangan tidak peduli (terhadap COVID-19).

Terkait dengan hal itu, Bupati menegaskan setiap warga agar saling menjaga satu dengan lainnya dan saling mengingatkan untuk selalu memakai masker setiap kali keluar rumah karena di luar rumah terlalu banyak terdapat orang tanpa gejala (OTG) yang terlihat sehat namun ternyata membawa virus corona atau COVID-19.

Ia mengatakan, jika ada anggota keluarga yang memiliki penyakit-penyakit penyerta, anggota keluarga lainnya diharapkan untuk mengingatkan agar yang bersangkutan menjaga diri.

"Kalau kita kontak dengan OTG, bisa tertular, kalau imunitas kita rendah, itu akan menjadikan gejala. Oleh sebab itu, tolong jaga masing-masing keluarga terutama orang yang telah berusia di atas 55 tahun dengan penyakit pemberat lainnya seperti asma, penyakit gula, gagal ginjal, darah tinggi dan sebagainya," ucap Bupati Banyumas Achmad Husein menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto meminta kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak.

"Pandemi COVID-19 belum selesai. Yang bisa menjaga ya diri sendiri, masing-masing individu masyarakat itu sendiri," katanya mengingatkan.

Baca juga: Bangka Belitung berupaya cegah kerumunan selama perayaan tahun baru

Organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang terkait dengan penanganan COVID-19 akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan serta menjaga orang-orang yang komorbid agar jangan sampai tertular.

Hal itu disebabkan komorbid paling berisiko apabila sampai tertular COVID-19.

Masyarakat diharapkan menjaga dirinya sendiri, menjaga keluarga, terutama keluarga yang ada komorbid, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan. Mari jadikan penerapan protokol kesehatan sebagai gaya hidup atau kebiasaan baru.

Selain menerapkan protokol kesehatan, masyarakat juga perlu menjaga imunitas atau kesehatannya dengan beristirahat yang cukup, makan makanan yang bergizi, dan rajin berolahraga karena COVID-19 bisa menyerang siapa saja.

Berdasarkan pengakuan sejumlah penyitas COVID-19, sebagian dari mereka sebenarnya telah melaksanakan protokol kesehatan secara ketat namun pada akhirnya tetap terinfeksi virus corona.

Selama ini sebagian masyarakat memahami bahwa menerapkan protokol kesehatan hanya dengan memakai masker.

Sebenarnya ada titik lengah yang terkadang tidak dipahami oleh masyarakat saat berkumpul, makan bareng, maskernya dilepas. Itu salah satu titik lengahnya, makan bersama dalam satu meja, jaraknya mungkin agak lupa, maskernya dilepas karena sedang makan, sambil berbicara. Hal demikian sering mengakibatkan terjadinya penularan.

Baca juga: Menko Luhut ungkap tiga strategi pemerintah cegah lonjakan kasus COVID

Karena itu, masyarakat pada saat bertemu dan berbicara dengan orang lain siapa pun orangnya, agar tidak sampai melepas maskernya.

Karena itu, upayakan kalau makan tidak beramai-ramai, sebaiknya mungkin menyendiri atau bagaimana, agar terhindar dari penularan COVID-19.

Selain menggunakan masker, rajinlah mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta senantiasa menjaga jarak.

Jika protokol kesehatan maupun pola hidup bersih dan sehat dapat diterapkan sebagai bagian dari kebiasaan atau gaya hidup, niscaya penularan COVID-19 dapat dicegah.

Oleh karena itu, pencegahan COVID-19 dapat terwujud jika ada kesadaran diri sendiri dan semua dalam melaksanakan protokol kesehatan. ***3***

Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021