data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan data pribadi penerima vaksin tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar penanganan COVID-19.

Siti dalam telekonferensi pers dari Kantor Presiden di Jakarta, Senin, mengatakan keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah.

Selain itu, pengelolaannya juga dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020.

Baca juga: BPOM sebut efektivitas vaksin diukur setelah penggunaan secara luas

“Dua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketiga data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19,” ujar dia.

Kemudian, Siti menjelaskan alur singkat proses verifikasi dan registrasi penerima vaksinasi COVID-19. Penerima vaksin akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui layanan pesan singkat.

“Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim [yaitu] Peduli Covid,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah kerahkan seluruh faskes kejar target vaksinasi COVID-19

Kemudian, penerima vaksin akan melakukan verifikasi dan registrasi ulang untuk menyatakan status kesehatannya serta memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Untuk daerah dengan kendala jaringan, proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan.

Siti menilai proses registrasi ini menjadi sangat penting karena terdapat tahapan verifikasi dimana penerima vaksin menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengkonfirmasi domisili serta penyaringan sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Baca juga: Biofarma mulai distribusikan 3 juta vaksin COVID-19 ke 34 provinsi

“Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan. Kami akan mengumumkan kemudian untuk alur yang lebih detail,” ujarnya.

Program vaksinasi yang dijadwalkan berlangsung dalam kurun 15 bulan akan menyasar 181,5 juta jiwa penduduk Indonesia.

Meski vaksinasi COVID-19 siap dilaksanakan, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Indonesia butuhkan waktu 15 bulan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021