Tantangan menjadi Kapolri ke depan sangat berat, namun saya yakin Kapolri baru bisa laksanakan tugasnya untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mengadu mencari keadilan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tantangan yang dihadapi calon Kapolri ke depan sangat berat, salah satunya bisa laksanakan tugas untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

"Tantangan menjadi Kapolri ke depan sangat berat, namun saya yakin Kapolri baru bisa laksanakan tugasnya untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mengadu mencari keadilan," kata Sahroni di Jakarta, Selasa.

Dia menilai, calon Kapolri ke depan juga harus memiliki integritas dan kapasitas untuk memimpin institusi Kepolisian yang memiliki tugas besar bagi bangsa Indonesia.

Selain itu Sahroni mengatakan, Komisi III DPR belum menjadwalkan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Baca juga: Anggota DPR: Calon Kapolri harus punya kapabilitas

Baca juga: Moeldoko: Nama calon Kapolri sudah ada


Hal itu menurut dia karena menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kapolri yang diajukan kepada DPR RI untuk dimintai pertimbangan dan dilakukan uji kelayakan.

"Belum ada Surat Presiden terkait calon Kapolri yang masuk kepada pimpinan Komisi III DPR," ujarnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan nama calon Kapolri yang akan diajukan Presiden ke DPR sudah ada. "Siapa-nya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (4/1).

Dia mengatakan pergantian Kapolri sesuatu yang rutin dan prosedur serta mekanismenya juga sudah ada. Semuanya menurutnya, tinggal menunggu waktu.

"Mekanisme jelas ada usulan, kemudian DPR akan memproses. Berikutnya nanti keputusannya seperti apa. Saya pikir sampai disitu saja," kata dia.

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca juga: Kompolnas gelar diskusi kelompok terarah bahas pencarian Kapolri baru

Baca juga: DPR: Presiden perlu perhatikan usulan Wanjakti terkait calon Kapolri


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021