Jakarta (ANTARA) - Indonesia tidak mengubah target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam penyusunan pembaruan Nationally Determined Contribution (NDC) meski di dalamnya dijelaskan langkah realistis mencapai yang ditargetkan, kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman.

"Indonesia sudah menyusun update NDC walaupun angkanya tidak, secara nominal naik. Tetapi, di sana dijelaskan bagaimana secara realistis dan logis capaian-capaian dari aksi adaptasi dan mitigasi itu bisa dicapai," kata Dirjen PPI Ruandha dalam diskusi virtual Pojok Iklim yang dipantau dari Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, setelah meratifikasi Perjanjian Paris lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, Indonesia menargetkan mencapai NDC penurunan GRK sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Baca juga: WALHI: Indonesia perlu tingkatkan penurunan target emisi GRK

Baca juga: KLHK: Indonesia dapat pengakuan dunia atas usaha menekan emisi GRK


Selain itu, sebelumnya pada 12 Desember 2020 juga diadakan Climate Ambition Summit 2020 yang digelar secara virtual dimana negara-negara yang meratifikasi Perjanjian Paris untuk menaikkan ambisinya.

Namun, Ruandha menegaskan selain angka yang sebenarnya, PBB juga meminta pembaruan strategi jangka panjang untuk mencapai nihil emisi, komitmen finansial iklim dan rencana adaptasi dan kebijakan yang ambisius.

"Kebanyakan kita melihat hanya pada pada poin bahwa ada kenaikan angka target penurunan ini," katanya.

Karena itu, ujar Ruandha, meski tidak meningkatkan angka target penurunan GRK, Indonesia bisa meyakinkan dunia dengan sangat ambisius bahwa target yang sudah ditetapkan sebelumnya bisa dicapai dengan baik.

Ruandha juga menegaskan Indonesia telah mengerjakan beberapa komitmen yang diminta dunia internasional.

Indonesia, ujarnya, saat ini tengah menyusun rencana jangka panjang resiliensi iklim dan memiliki instrumen finansial terkait iklim, yaitu Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

"Kemudian kita mempunyai peta jalan adaptasi dan rencana adaptasi nasional. Artinya, secara nasional perangkat itu semua sudah kita siapkan, jadi ambisi Indonesia untuk menurunkan emisi tidak perlu digembar-gemborkan, tapi di nasional kita kerjakan secara nyata," ujarnya.

Baca juga: Menteri LHK paparkan prestasi Indonesia dalam REDD+

Baca juga: KHLK: Perilaku positif harus dipertahankan untuk turunkan emisi GRK


Pembaruan NDC itu dapat disampaikan dalam periode sembilan sampai 12 bulan sebelum Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim (COP) ke-26 yang akan diadakan di Glasgow, Inggris pada November 2021.

Menteri LHK Siti Nurbaya sudah melakukan korespondensi dengan kementerian-kementerian terkait pembaruan NDC itu. "Sehingga akan ada masukan lebih konkret dari kementerian-kementerian untuk mempertajam update NDC kita nanti," ujarnya.
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021