Jakarta (ANTARA) - PT Bank of India Indonesia (BoII) Tbk menyatakan pihaknya tidak memiliki kaitan dengan proses hukum perkara pidana antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma yang saat ini sedang berproses di tingkat penyelidikan Bareskrim Mabes Polri maupun proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Head of HC & Transformation BoII M Joko Yunianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan penegasan tersebut disampaikan menyikapi adanya pemberitaan maupun aksi di lapangan yang menyeret BoII ke dalam pusaran masalah hukum tersebut.

"Kami manajemen PT Bank of India Indonesia perlu melakukan klarifikasi atas adanya pemberitaan melalui 'online' dan aksi yang cenderung mendiskreditkan BoII. Padahal kami tidak memiliki kaitan apa pun dalam perkara pidana yang dilaporkan PT Ratu Kharisma terhadap mantan karyawan Bank Swadesi," kata Joko.

Dia menjelaskan bahwa Bank Swadesi yang telah berganti nama menjadi BoII justru selalu kooperatif pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan dengan memberikan surat dan keterangan yang diminta dalam rangka penegakan hukum perkara tersebut, termasuk keterangan kepada instansi pemerintah terkait yang juga menerima pengaduan dari PT Ratu Kharisma.

"Artinya BoII tidak ada kaitan sama sekali karena perkara pidana menyangkut tindakan masing-masing orang atau pribadi, terlebih sudah tidak bekerja di BoII," ujar Joko.

Baca juga: Sidang kasus mantan Dirut Bank of India hadirkan saksi korban

Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana terkait lelang jaminan PT Ratu Kharisma, sepengetahuan Joko pihak debitur juga pernah melaporkan pidana pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dan Direktur Utama Bank Swadesi yang saat ini sudah pensiun.

Atas laporan pidana terhadap pejabat KPKNL Denpasar telah ada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pidana yang dituduhkan.

Demikian pula terhadap mantan Direktur Utama Bank Swadesi yang juga telah memiliki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Adapun Head of Credit Support BoII Muhammad Chotib mengatakan dalam perkara perdata, pihaknya justru sebagai pihak yang dimenangkan dan mempunyai hak tagih sebesar Rp5.206.831.695 terhadap PT Ratu Kharisma yang hingga kini belum dibayar.

"Bahwa proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya, segala sesuatu yang menyangkut proses lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma telah diuji oleh lembaga peradilan melalui delapan putusan perdata, yang mana putusan satu dengan yang lain saling berkesesuaian, hal ini membuktikan bahwa semua proses lelang eksekusi hak tanggungan jaminan kredit yang dilakukan KPKNL Denpasar telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Chotib pun mengajak semua pihak menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Saksi korban ungkap rekayasa lelang oleh mantan Dirut Bank of India

"Kami manajemen PT BoII tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melakukan upaya hukum atas aksi atau pemberitaan yang mendiskreditkan PT BoII," ucap Chotib.

Ia menjelaskan bahwa pada 11 Februari 2011 telah dilaksanakan lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma di BoII (dahulu PT Bank Swadesi,Tbk) dengan nilai likuidasi Rp6.018.400.000 dan nilai limit lelang Rp6.300.000.000 yang dipimpin oleh KPKNL Denpasar, diikuti oleh 14 peserta dan laku terjual dengan nilai Rp6.386.000.000.

PT Ratu Kharisma dan pihak investor melalui surat tertanggal 19 November 2010, kata Chotib, telah menawar untuk membeli agunan yang akan dilelang tersebut dengan nilai Rp5.000.000.000, namun karena masih di bawah nilai likuidasi maka penawaran tidak dapat diterima.

Terkait pelaksanaan lelang hak tanggungan atas jaminan kredit tersebut, Chotib mengatakan PT Ratu Kharisma telah mengajukan tujuh gugatan perdata kepada KPKNL Denpasar dan PT BoII serta pihak yang berkaitan dengan proses lelang hak tanggungan tersebut.

Adapun tujuh putusan perdata tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap, yang mana menyatakan menolak semua gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma.

Selanjutnya, BoII juga mengajukan gugatan balik kepada PT Ratu Kharisma dan penjamin utang yang putusannya saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Hakim vonis bebas murni mantan Direktur Bank of India Indonesia

"Yang mana salah satu amarnya menyatakan menghukum tergugat II untuk melunasi seluruh kewajiban utang kepada penggugat (PT BoII) secara tunai dan sekaligus sampai dengan tanggal 1 Desember 2009 hari terakhir sebelum penggugat memutuskan Perjanjian Kredit tanggal 2 Desember 2009 sebesar Rp5.206.831.695,20," kata Chotib.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021