Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, melimpahkan berkas perkara terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hiendra merupakan terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam perkara suap pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.

"Hari ini, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Hiendra Soenjoto penyuap Nurhadi segera disidang

Ia mengatakan penahanan terhadap Hiendra selanjutnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.

Hiendra didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya sempat dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Baca juga: Mantu Nurhadi disebut telah kembalikan Rp35 miliar ke Hiendra

Hiendra telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan pada 29 Oktober 2020.

Sedangkan Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020.

Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Kubu Nurhadi tunggu kesaksian Hiendra Soenjoto ungkap fakta sebenarnya

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021