Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mencatat sebanyak 37.728 kepala keluarga yang bermukim di daerah itu telah menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial.

"Tadi diserahkan secara daring oleh Presiden SK Perhutanan Sosial dan Lampung total ada 37.728 kepala keluarga yang menerima," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah di Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Presiden serahkan SK hutan adat, hutan sosial dan TORA se-Indonesia

Ia mengatakan jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan oleh Presiden ada 144 SK dengan luas 78.824 hektare bagi 37.728 kepala keluarga yang merupakan anggota Gabungan kelompok tani (Gapoktan).

"Karena pandemi COVID-19 tidak semua dapat hadir sehingga tadi secara simbolis diserahkan hanya 30 SK dengan luas 7.066 hektare dan peserta sebanyak 8.861 kepala keluarga," ucapnya.

Baca juga: Pakar: Perhutanan sosial jalan tengah atasi konflik lahan di Jambi

Menurutnya, dengan total luas lahan perhutanan sosial seluas 185.913 hektare, Provinsi Lampung telah menerima surat keputusan yang diserahkan dalam dua skema, yakni bagi hutan kemasyarakatan dan kemitraan kehutanan.

"Diharapkan bagi masyarakat yang mendapatkan SK tersebut dapat memanfaatkan lahan dengan optimal melalui agroforestry namun jangan lupa pula untuk menjaga kelestarian hutan," katanya.

Baca juga: DPD desak pemda masukkan perhutanan sosial di rencana strategis

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh tanah air dengan luas 3.442.000 hektare untuk terus mendorong redistribusi aset melalui kebijakan perhutanan sosial maupun reformasi agraria.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021