Tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya.....
Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membekuk seorang pemuda di Kota Kendari yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu lintas provinsi.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Jumat, mengungkapkan tersangka inisial AK (39) ditangkap pada dini hari pukul 00.15 WITA di rumahnya di Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari dengan barang bukti 58 gram sabu-sabu.

"Tersangka merupakan Jaringan lintas provinsi. Dalam mengedarkan sabu-sabu sebelumnya memperolehnya dengan cara belanja langsung ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah," kata Eka, melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Ia mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Diponegoro terdapat seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yaitu AK. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu berhasil menangkap tersangka.

"Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dengan cara ditempel yang mana target memesannya kepada seorang narapidana narkotika yang berada di Lapas Kendari inisial HT," ujar dia pula.

 
Barang bukti yang disita oleh Satresnarkoba Polda Sultra dari tersangka AK (39) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu lintas provinsi, Jumat (8/1/2020). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra)


Hasil dari penangkapan tersangka, polisi menyita 101 saset yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 58 gram, 13 saset kosong kecil, 14 saset kosong besar, sebuah ATM, sebuah timbangan digital, dan sebuah telepon genggam.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polda Sultra bekuk pengedar narkoba jaringan Lapas Kendari
Baca juga: Polisi bekuk sekuriti OJK diduga edarkan sabu

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021