Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, kembali memanggil staf PT Tigapilar Agro Utama dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap staf PT Tigapilar Agro Utama Buyung Airlangga sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM/swasta) terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK telusuri proses PT Tigapilar Agro Utama jadi distributor bansos

Sebelumnya, KPK pada hari Senin (4/1) juga telah memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama lainnya, yaitu Imanuel Tarigan.

Penyidik mendalami keterangan saksi Imanuel terkait dengan proses awal PT Tigapilar Agro Utama terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) bansos di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Nama PT Tigapilar Agro Utama sempat mencuat saat direktur perusahaan itu Wan Guntar sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 5 Desember 2020 bersama lima orang lainnya. Namun, setelah diperiksa, Wan Guntar dilepaskan KPK.

Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Sidabuke (HS) dari swasta.

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca juga: KPK panggil staf Tiga Pilar Agro Utama kasus suap Juliari Batubara

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober—Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu/paket bansos.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021