Begitu dibuka ternyata isinya bayi laki-laki
Jakarta (ANTARA) - Warga Cilandak, Kota Jakarta Selatan menemukan bayi laki-laki masih hidup dalam kondisi terbungkus plastik sampah warna hitam di pinggir jalan, Jumat.

Kapolsek Cilandak Kompol Iskandarsyah menyebutkan, seorang warga bernama Inan menemukan pertama kali keberadaan bayi tersebut saat sedang berjalan kaki ke warung rokok pukul 06.00 WIB.

"Saksi Inan sewaktu pergi ke warung melihat belum ada bungkusan itu, setelah jalan pulang dari warung dengar ada suara tangis bayi dari dalam bungkusan plastik itu," kata Kompol Iskandarsyah.

Bayi malang tersebut ditaruh di tepi pertigaan antara Jalan Kramat Batu dan Jalan Kramat Batu I RT 006/RW 004 No 1 Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Posisi bayi ditaruh di depan rumah tinggal, samping tempat sampah. Awalnya Inan mengira suara tersebut adalah suara kucing. Setelah mendengar dengan seksama, ternyata suara tangis bayi.

Baca juga: Warga Pejaten Timur Jakarta temukan mayat bayi

Di samping bungkusan bayi tersebut terdapat bungkusan plastik sampah juga, ketika dirobek isinya ternyata mayat tikus. Lalu Inan menyobek bungkusan plastik sampah yang tidak terikat ujungnya tetapi tertutup rapat.

"Begitu dibuka ternyata isinya bayi laki-laki," kata Iskandarsyah.

Ia mengatakan, usia bayi diperkirakan sekitar 3-4 bulan. Saat ditemukan berada dalam kardus, yang dibungkus plastik warna hitam yang biasa digunakan untuk tempat sampah.

Inan dan seorang saksi mata lainnya bernama Nuraini melaporkan temuan bayi tersebut dan membawanya ke Puskesmas Gandaria. Setelah dicek, bayi dalam kondisi sehat.

Saat ditemukan mengenakan baju warna merah muda (pink) dan terdapat kain warna abu-abu yang menyelimutinya.

Baca juga: Bayi yang ditinggal di warteg di Cengkareng diserahkan ke panti sosial

Iskandarsyah menyebutkan, pihaknya sedang menyelidiki siapa yang telah membuang atau menaruh bayi yang masih bernyawa tersebut di lokasi kejadian.

"Petugas sedang bekerja, termasuk memeriksa CCTV yang mungkin ada di lokasi," kata Iskandarsyah.

Iskandar menyebutkan, perbuatan orang yang membuang bayi atau orang tuanya dapat dipidana dalam Pasal 305 KUHP.

"Mohon jika warga ada informasi mengenai orang tua atau sosok bayi ini bisa melaporkan kepada kami di Polsek Cilandak," ujar Iskandarsyah.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021