Temanggung (ANTARA) - Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat Desa Kwadungan Gunung dan Desa Kwadungan Jurang, Kledung, Kabupaten Temanggung, menolak aktivitas penambangan liar galian golongan C di perbatasan wilayah kedua desa tersebut.

Ketua GP Ansor PAC Kledung Taufik Widodo di Temanggung, Jumat, mengatakan tidak hanya organisasi kepemudaan saja, namun semua lapisan masyarakat di Kwadungan Gunung dan Kwadungan Jurang dengan tegas menolak aktivitas penambangan pasir di lokasi ini.

Warga datang ke lokasi penambangan dengan membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan "Stop Penambangan Liar Berdalih Reklamasi" dan "Masyarakat Kwadungan Gunung Menolak Penambangan Pasir".

Taufik mengatakan aktivitas penambangan pasir yang berada di Desa Kwadungan Gunung dan Kwadungan Jurang tersebut sebenarnya sudah berhenti kurang lebih 10 tahun lalu, kemudian kembali beraktivitas dalam waktu kurang lebih 10 hari terakhir.

Baca juga: Upaya Bareskrim berantas tambang dan perkebunan ilegal
Baca juga: 100-an alat berat diduga beroperasi di tambang emas ilegal Aceh Barat
Baca juga: Tim gabungan Bintan hentikan aktivitas tambang pasir ilegal


Menurut dia masyarakat awalnya tidak tahu adanya aktivitas penambangan tersebut, kemudian alat berat datang untuk melakukan penambangan pasir di lokasi tersebut dan juga banyak truk pengangkut pasir yang sering antre di lokasi itu.

"Tadi pagi saat kami datang ke lokasi ini, aktivitas penambangan masih berlangsung dan kemudian berhenti setelah kami datang bersama masyarakat. Sejumlah truk yang sebelumnya mengantre langsung bubar," katany.

Ia menuturkan penolakan terhadap penambangan bukan tanpa dasar, karena akibat dari penambangan ini masyarakat sangat dirugikan. Jalan usaha tani yang berada tepat di atas lokasi penambangan itu terancam longsor dan yang paling parah menyusutnya debit mata air di kedua desa.

"Kemarin tebing penahan jalan usaha tani sudah mulai longsor, masyarakat khawatir jika aktivitas ini tidak dihentikan akan mengancam jalan usaha tani yang satu-satunya akses menuju lahan pertanian," katanya.

Selain itu, penolakan terhadap penambangan pasir ilegal ini karena sesuai dengan peraturan daerah wilayah Kecamatan Kledung adalah daerah penyangga dan bukan termasuk daerah tambang pasir sehingga aktivitas penambang pasir dilarang keras di wilayah Kecamatan Kledung.

"Wilayah Kecamatan Kledung ini daerah resapan dan penghijauan, perda juga sudah jelas melarang. Kami masyarakat Kecamatan Kledung menolak aktivitas penggalian pasir, apalagi dilakukan secara ilegal," katanya.

Ia menuturkan tidak mengetahui siapa yang mulai melakukan penambangan pasir di lokasi tersebut. Pihaknya menduga bukan orang dari Kabupaten Temanggung.

Kasi Kesra Desa Kwadungan Jurang Faizun Rohman menuturkan sampai saat ini tidak ada izin resmi untuk melakukan penambangan pasir di wilayah tersebut.

"Bukan hanya izin dari desa saja, dari kecamatan dan kabupaten juga tidak ada izin resmi untuk melakukan penambangan pasir," katanya. 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021