Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan PPKM diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Kapolri terbitkan Surat Telegram tindak lanjuti kebijakan PPKM

"PPKM akan diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali. Kendati tidak di Aceh, kami tetap mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan ada beberapa poin dalam pemberlakuan PPKM, di antaranya pembatasan bekerja di kantor dan memperbanyak bekerja di rumah.

Kemudian, kata dia, kegiatan belajar mengajar lebih banyak dilakukan secara daring.

Baca juga: Polda Aceh sebut operasi yustisi protokol kesehatan terus ditingkatkan

"Kapasitas rumah ibadah juga dibatasi hingga separuh. Kapasitas warung atau tempat makan hingga 25 persen, dan operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," kata Winardy.

Sedangkan untuk pasar yang menjual kebutuhan pokok harus menerapkan protokol kesehatan di antaranya pengunjung wajib memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Baca juga: Polda Aceh siapkan tim khusus pengamanan vaksin COVID-19

"Pemerintah memberlakukan PPKM dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19 sekaligus memutus mata rantai guna mengakhiri pandemi virus corona tersebut," kata Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021