Itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Jepang secara sistematis, sengaja, dan menyeluruh, dan itu merupakan pelanggaran terhadap norma-norma internasional
Seoul (ANTARA) - Pengadilan di Korea Selatan pada Jumat memerintahkan otoritas di Jepang untuk membayar kompensasi terhadap 12 warganya yang dipaksa menjadi jugun ianfu atau comfort women -- para perempuan yang dipaksa bekerja di rumah-rumah bordil untuk menjadi pemuas hasrat tentara Jepang saat perang.

Putusan itu diyakini oleh sejumlah pihak dapat membuat hubungan Korea Selatan dan Jepang kembali renggang.

Pasalnya, pengingat terhadap masa pendudukan Jepang di Korsel pada 1910-1945 seringkali menjadi isu yang memancing perselisihan antara dua negara itu.

Dari beberapa isu yang diperdebatkan, salah satunya terkait dengan pemberian kompensasi bagi para comfort women.

Banyak penyintas perbudakan seksual di Korsel sampai saat ini menuntut permintaan maaf yang resmi serta kompensasi dari Pemerintah Jepang atas kekejian yang mereka alami saat perang.

Jepang mengatakan masalah itu telah diselesaikan dalam traktat yang diteken pada 1965 oleh dua pihak. Traktat itu jadi salah satu dasar pemulihan hubungan diplomatik Jepang dan Korea Selatan.

Menurut Jepang, dua negara pada 2015 juga menyepakati perjanjian yang menyelesaikan seluruh perdebatan, termasuk terkait isu perbudakan seksual saat perang.

Namun, Pengadilan Distrik Seoul Pusat memerintahkan Jepang untuk memberi kompensasi terhadap para masing-masing penyintas sebanyak 100 juta won (sekitar Rp1,3 miliar). Hakim mengatakan dua perjanjian yang ditandatangani Jepang dan Korsel tidak menghapus hak korban untuk mendapatkan kompensasi.

Ketua Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Kato menyebut putusan pengadilan di Seoul itu tidak dapat diterima. Ia mendesak Pemerintah Korsel untuk memberi klarifikasi yang layak.

Kementerian Luar Negeri Jepang juga memanggil Duta Besar Korea Selatan untuk Jepang, Nam Gwan-pyo, untuk menyampaikan protes secara langsung.

" Itu (perbudakan seksual, red) merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Jepang secara sistematis, sengaja, dan menyeluruh, dan itu merupakan pelanggaran terhadap norma-norma internasional." kata Hakim Kim Jeong-gon saat membacakan putusannya.

"Meskipun Jepang adalah negara yang berdaulat, perbuatannya terhadap warga kita di Semenanjung Korea, yang diduduki secara ilegal oleh Jepang, tidak kebal hukum," kata Hakim Jeong-gon.

Sejumlah sejarawan memperkirakan 200.000 gadis dan perempuan dewasa di Korea Selatan dipaksa untuk menjadi budak seksual tentara Jepang pada masa pendudukan. Seringkali, aksi perbudakan itu dilakukan dengan kedok pekerjaan atau membayar utang kerabat.

Sejauh ini, hanya 16 penyintas yang masih hidup, tetapi hanya ada 12 orang yang melayangkan gugatan ke pengadilan pada 2016. Dari 12 korban itu, enam di antaranya telah meninggal dunia.

Penasihat hukum yang mewakili para penyintas, Kim Kang-won, mengatakan ia "terharu" saat mendengar putusan hakim. Menurut dia, hakim mengakui bahwa Pemerintah Jepang harus bertanggung jawab atas kekejian tersebut.

Kementerian Luar Negeri Korsel belum dapat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut. Namun, Dubes Nam di Tokyo mengatakan ia akan berusaha mencegah isi putusan mempengaruhi hubungan diplomatik dua negara.

"Saya mendorong dua pihak untuk tetap tenang dan menahan diri demi menyelesaikan isu ini," kata Nam ke para wartawan setelah memenuhi panggilan Kementerian Luar Negeri Jepang.

Jepang dan Korsel memiliki hubungan dagang yang erat. Dua negara itu, yang sama-sama bagian dari sekutu Amerika Serikat, juga memiliki hubungan erat pada bidang lain, di antaranya melawan ancaman nuklir dan misil Korea Utara.

Walaupun demikian, hubungan dua negara sempat renggang dalam beberapa tahun terakhir akibat perseteruan mengenai masa pendudukan.

Mahkamah Agung Korsel pernah memerintahkan dua perusahaan Jepang untuk membayar kompensasi bagi warga Korsel yang menjadi korban kerja paksa saat masa pendudukan.

Presiden Korsel Moon Jae-in membatalkan isi perjanjian pada 2015 yang mewajibkan Jepang mengeluarkan pernyataan maaf dan mengalokasikan dana sebanyak satu miliar yen (sekitar Rp134,2 miliar) untuk membantu kehidupan para penyintas.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pertimbangkan maaf "Jugun Ianfu", Korsel tegur Jepang

Baca juga: Kota Bergen dirikan monumen peringatan jugun ianfu

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2021