Ini kejahatan yang nyata dan sampai saat ini masih saja terjadi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah lebih memprioritaskan langkah untuk mengatasi kejahatan siber berupa penipuan yang telah merugikan banyak warga masyarakat.

"Ini kejahatan yang nyata dan sampai saat ini masih saja terjadi. Bahkan frekuensinya makin sering dan nilai nominalnya makin tinggi," kata Sukamta di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai daripada menghidupkan polisi siber untuk tujuan kontra narasi yang beredar di media sosial (medsos) lebih baik serius tangani penipuan daring yang marak terjadi.

Hal itu dikatakannya terkait sejumlah konsumen yang mengaku telah mengalami penipuan oleh perusahaan jual beli barang daring beberapa waktu lalu.

Sukamta meminta pemerintah harus lebih serius tangani persoalan tersebut karena kejahatan transaksi elektronik sudah sering terjadi, apalagi di masa pandemi saat aktivitas dan nilai transaksi melalui daring meningkat pesat.

Baca juga: Data pribadi terus jadi target kejahatan, bagaimana mencegahnya?

Dia menilai modus penipuan siber tersebut selalu berulang sehingga seharusnya langkah antisipasi sudah ada misalnya kalau perusahaan yang berizin, semestinya sudah terpenuhi syarat-syaratnya secara teknis dan tinggal diawasi.

"Tapi kalau ini usaha ini belum ada izin, mestinya pemerintah melakukan penindakan sejak awal dengan menutup usaha transaksi elektronik yang tidak berizin tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menjelaskan, sebagai langkah awal pemerintah bisa memulai dengan menertibkan iklan-iklan digital yang terlalu melebih-lebihkan produknya karena bisa masuk dalam kategori penipuan.

Selain itu, dia mengaku khawatir dengan keberadaan UU Omnibus Cipta Kerja yang memberikan banyak kemudahan izin usaha, namun akan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan daring.

"Saya harap pelaksanaan UU ini harus diikuti aturan yang kuat untuk pengendalian dan juga perlindungan kepada konsumen. Jangan sampai inginnya memberi kemudahan usaha dan investasi tetapi abai terhadap perlindungan masyarakat sebagai konsumen," katanya.

Baca juga: Prediksi ancaman finansial tahun 2021

Karena itu dia menilai, berbagai pengaturan terkait perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen dan lain-lain perlu untuk diperkuat segera.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021